Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Belanda Dideportasi karena Jalankan Bisnis Digital, Dinilai Menyalahgunakan Izin Tinggal

Kompas.com - 25/01/2022, 12:03 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara (WN) Belanda berinisial DMDG (58).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa mengatakan, DMDG diketahui melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Kemenhumkam Papua Deportasi 61 WNA, Mulai dari Papua Nugini hingga Ukraina

Perempuan itu diketahui memakai izin tinggal terbatas (Itas) lanjut usia (lansia) untuk menjalankan usaha digital di Bali.

"DMDG adalah pemegang Itas Lansia yang berlaku sampai dengan 23 Desember 2022, yang mana pemegang Itas Lansia tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan ataupun menjalankan bisnis/usaha," kata Nanang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Nanang mengatakan, pelanggaran yang dilakukan DMDG bermula ketika Tim Inteldakim Kanim Singaraja melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.

Berdasarkan keterangan dari warga setempat, ada orang asing yang tinggal di tempat tersebut.

"Tim menindaklanjuti dengan mendatangi dan melakukan wawancara terhadap orang asing tersebut serta memeriksa izin tinggal yang dimiliki," kata Nanang.

Berdasarkan wawancara tersebut, Nanang menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan melalui berbagai media sosial. Lalu, ditemukan fakta bahwa orang asing tersebut diduga menjalankan sebuah usaha berbasis digital.

DMDG juga diketahui menawarkan jasa pembuatan website dengan harga yang telah ditentukan serta diketahui ada beberapa website dikerjakan di tempat tersebut.

Padahal, lanjut Nanang, pemegang Itas Lansia tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan ataupun menjalankan bisnis/usaha.

Setelah dilakukan penelaahan dan pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memutuskan untuk diberikan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

Baca juga: Kemenkumham Bali Deportasi 194 WNA Selama 2021, 7 di Antaranya karena Langgar Prokes

WN Belanda itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan Qatar Airways QR955 dengan tujuan akhir Amsterdam, Belanda, pada Minggu (23/1/2022).

"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Denpasar
Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com