Wisatawan juga harus memiliki hasil tes PCR negatif dari negaranya.
Syarat lainnya, yakni mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, dan memastikan dokumen keimigrasian.
Saat mendarat, wisatawan yang memiliki suhu tubuh di bawah 38 derajat celsius dapat melanjutkan proses selanjutnya.
Sedangkan wisatawan yang suhu badannya di atas 38 derajat celsius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Kalau suhunya di atas ketentuan, nanti akan dibawa ke klinik khusus, kan KKP sudah menyiapkan klinik khusus untuk treatment awal dulu. Setelah di tempat sejuk suhunya kembali normal, setelah itu baru mereka melakukan swab PCR," kata dia.
Baca juga: Gubernur Koster Imbau Warga Tak Rayakan Valentine: Bukan Budaya Bali
Usai melakukan swab PCR, wisman akan mengikuti tahapan pemeriksaan dokumen keimigrasian.
Petugas imigrasi akan secara detail melakukan pemeriksaan termasuk kaitannya dengan protokol kesehatan.
Para wisatawan itu kemudian akan berada di satu ruangan khusus untuk menunggu hasil PCR dan dilakukan pendataan oleh pihak hotel karantina.
Wisatawan yang dinyatakan negatif dapat langsung menuju ke hotel karantina.
Baca juga: Satgas: 90 Persen Penambahan Kasus Covid-19 Disumbang Jawa-Bali
Sedangkan bagi wisman yang positif dan masuk katagori orang tanpa gejala (OTG) akan diarahkan ke hotel isolasi yang lokasinya berbeda dengan hotel karantina.
Sementara bagi wisatawan yang positif Covid-19 dan bergejala akan langsung dibawa ke RS rujukan Covid-19.
"Khusus yang kedatangan besok, mereka sudah me-request hotel tempat mereka karantina. Setiap kedatangan mereka dari luar negeri, mereka sudah full booking, mereka datang ke Bali sudah membawa kelengkapan, sekaligus me-request tempat karantina," tuturnya.
Polda Bali akan memantau pelaksanaan karantina wisatawan agar tetap sesuai prosedur.
Seluruh wisman akan dijawajibkan mengunduh aplikasi monitoring presisi yang dibuat oleh Polri.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor : Andi Hartik, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.