Selanjutnya pada Rabu (16/2/2022), polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Jalan Nangka Utara Gang Satawana Nomor 33 Denpasar.
Ia kemudian digelandang ke Polsek Denpasar Selatan.
"Dari hasil penangkapan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian emas batangan di mana barang bukti emas tersebut dijual di pinggir jalan seharga Rp 18 juta," kata Sudyatmaja.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.