DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dialami sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang terkatung-katung di Turki.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Surawan mengatakan, proses penyelidikan sudah mengerucut pada nama-nama yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Masih melengkapi pemeriksaan, calon tersangka sudah ada," kata Surawan saat dihubungi pada Jumat (1/4/2022).
Surawan menjelaskan, ia masih menunggu kepulangan para PMI yang masih berada di Turki untuk merampungkan proses penyelidikan untuk menetapkan tersangka.
Polisi berencana menjemput salah satu calon tersangka yang berada di Turki.
"Kasus sudah terang semua, tinggal kita rencanakan berangkat ke Turki. Kita sedang menyiapkan administrasinya. Kalau kemungkinan sekalian membawa pulang para korban dan satu orang calon tersangka," ujarnya.
Surawan mengatakan, polisi bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Ankara di Turki dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu) sedang mengupayakan proses pemulangan para PMI tersebut dari Turki.
Total ada 24 PMI asal Bali yang masih berada di Turki. Sebanyak 11 orang telah bersedia pulang dan 13 orang lainnya masih ingin mencari nafkah di Turki.
Baca juga: Polda Bali Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan Pengiriman PMI ke Turki
Polisi sedang membujuk agar 13 orang tersebut ikut pulang bersama 11 orang PMI lainnya.
"Kita masih komunikasikan masalah itu, dan Kedubes kita di Turki masih mengupayakan agar semua mau pulang (24 orang PMI)," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.