DENPASAR, KOMPAS.com- Terpidana kasus pengancaman dengan kekerasan I Gede Aryastina Alias Jerinx SID, memilih menjalani sisa masa tahanannya di Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Bali.
Sebelumnya, Jerinx menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, usai divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Gelar Konser Solidaritas untuk Jerinx, Kafe Gladiator Bekasi Disesaki Ratusan Orang
Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan. Jerinx masuk ke LP Kerobokan pada Jumat (1/4/2022).
Jerinx ingin menghabiskan sisa hukuman di LP Kerobokan agar mudah memantau kondisi ibunya yang sedang sakit.
"Adapun alasan Jerinx agar dapat menjalani hukumannya di LP Kerobokan karena jarak terdakwa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal," kata Gendo, Sabtu (2/4/2022).
"Di mana ibunya sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali," lanjutnya.
Baca juga: MUI Bali Anjurkan Jemaah Vaksin Booster Selama Ramadhan: Tidak Batalkan Puasa
Menurutnya, posisi Jerinx yang lebih dekat akan memudahkan sang ibu bertemu dengannya.
"Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga apabila terdakwa menjalani hukuman di Bali, maka ibunya dapat mengunjungi Jerinx dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar," tambahnya.
Baca juga: MUI Bali Anjurkan Jemaah Vaksin Booster Selama Ramadhan: Tidak Batalkan Puasa
Sebelumnya, Gendo bersama tim bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022, agar sisa masa hukuman Jerinx dijalani di Lapas Kerobokan.
Gayung bersambut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyetujui permohonan pemindahan tersebut.
Menurut Gendo, Jerinx akan menjalani pidana pokok selama delapan bulan di LP Kerobokan.
Apabila mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3 -4 bulan.
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, kata Gendo.
Baca juga: Kisah Pria di Bali, Pernah Tinggalkan Anak demi Jadi PMI, Kini Mengasuh Bayi-bayi Telantar
Gendo mengatakan, keputusan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat tergantung keputusan Jerinx ke depannya.
Selain itu, Jerinx juga sudah membayar pidana denda sebesar Rp 25 juta sehingga terhindar dari pidana subsider satu bulan penjara.
“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja,” kata Gendo.
Baca juga: Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali dari Salemba
Diberitakan sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan masa kurungan atas kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.