Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Dekat dengan Sang Ibu yang Sakit, Jerinx Pindah ke LP Kerobokan Bali

Kompas.com - 02/04/2022, 16:02 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Terpidana kasus pengancaman dengan kekerasan I Gede Aryastina Alias Jerinx SID, memilih menjalani sisa masa tahanannya di Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Bali.

Sebelumnya, Jerinx menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, usai divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Gelar Konser Solidaritas untuk Jerinx, Kafe Gladiator Bekasi Disesaki Ratusan Orang

Demi dekat dengan ibu

Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan. Jerinx masuk ke LP Kerobokan pada Jumat (1/4/2022).

Jerinx ingin menghabiskan sisa hukuman di LP Kerobokan agar mudah memantau kondisi ibunya yang sedang sakit.

"Adapun alasan Jerinx agar dapat menjalani hukumannya di LP Kerobokan karena jarak terdakwa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal," kata Gendo, Sabtu (2/4/2022).

"Di mana ibunya sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali," lanjutnya.

Baca juga: MUI Bali Anjurkan Jemaah Vaksin Booster Selama Ramadhan: Tidak Batalkan Puasa

Menurutnya, posisi Jerinx yang lebih dekat akan memudahkan sang ibu bertemu dengannya.

"Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga apabila terdakwa menjalani hukuman di Bali, maka ibunya dapat mengunjungi Jerinx dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar," tambahnya.

Baca juga: MUI Bali Anjurkan Jemaah Vaksin Booster Selama Ramadhan: Tidak Batalkan Puasa

 

Pidana pokok 8 bulan di LP Kerobokan

Sebelumnya, Gendo bersama tim bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022, agar sisa masa hukuman Jerinx dijalani di Lapas Kerobokan.

Gayung bersambut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyetujui permohonan pemindahan tersebut.

Menurut Gendo, Jerinx akan menjalani pidana pokok selama delapan bulan di LP Kerobokan.

Apabila mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3 -4 bulan.

“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, kata Gendo.

Baca juga: Kisah Pria di Bali, Pernah Tinggalkan Anak demi Jadi PMI, Kini Mengasuh Bayi-bayi Telantar

Gendo mengatakan, keputusan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat tergantung keputusan Jerinx ke depannya.

Selain itu, Jerinx juga sudah membayar pidana denda sebesar Rp 25 juta sehingga terhindar dari pidana subsider satu bulan penjara.

“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja,” kata Gendo.

Baca juga: Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali dari Salemba

Vonis 1 tahun penjara

Diberitakan sebelumnya,  Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan masa kurungan atas kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Denpasar
ASN 'Like' Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

ASN "Like" Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

Denpasar
Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Denpasar
Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Denpasar
Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Denpasar
Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara di Buleleng Diupah Rp 200 Per Lembar

Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara di Buleleng Diupah Rp 200 Per Lembar

Denpasar
78 Desa dan Kelurahan di Buleleng Bali Rawan Terdampak Banjir Bandang

78 Desa dan Kelurahan di Buleleng Bali Rawan Terdampak Banjir Bandang

Denpasar
Tanah Longsor Terjang Ponpes di Karangasem Bali, 1 Santriwati Tewas

Tanah Longsor Terjang Ponpes di Karangasem Bali, 1 Santriwati Tewas

Denpasar
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Bali

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Bali

Denpasar
Sempat Cekcok dengan Suami Gara-gara Utang, Ibu Hamil di Jembrana Gantung Diri

Sempat Cekcok dengan Suami Gara-gara Utang, Ibu Hamil di Jembrana Gantung Diri

Denpasar
Polisi Sebut Perusak Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Remaja Mabuk

Polisi Sebut Perusak Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Remaja Mabuk

Denpasar
Baliho Ganjar-Mahfud dan Caleg PDI-P di Jembrana Bali Dirusak Orang Tak Dikenal

Baliho Ganjar-Mahfud dan Caleg PDI-P di Jembrana Bali Dirusak Orang Tak Dikenal

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Denpasar
Air Terjun Sendang Gile di Lombok: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Air Terjun Sendang Gile di Lombok: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com