Tersangka melakukan perbuatan bejatnya secara berulang-ulang sejak bulan Januari 2022 hingga Maret 2022.
"Dengan adanya kejadian tersebut pelapor (saksi IK) merasa kasihan terhadap korban sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.