KLUNGKUNG, KOMPAS.com- BW (52), tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Dusun Gunung Jahe Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
BW menjadi buronan pihak kepolisian Polres Klungkung, Bali usai tega memerkosa anak tirinya berinisial SL (17).
BW berhasil kabur karena dibantu oleh istrinya yang merupakan ibu kandung dari korban.
"Tersangka kabur ke Lombok dibantu oleh istrinya yaitu ibu kandung korban. Tapi kami berhasil mengamankan tersangka pada 25 Maret 2022 lalu," kata Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana dalam keterangan rilis pada Senin (11/4/2022).
Baca juga: Tak Punya Uang dan Ditinggal Suami di Bali, Wanita Asal Rusia dan Anaknya Dideportasi
Dhanuardana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial IK, yang merupakan bos di tempat korban bekerja.
Awalnya, saksi IK menaruh curiga dengan kondisi korban yang sering murung dan tidak berkonsentrasi saat bekerja.
Setelah ditanya, korban pun bercerita secara terus terang kepada IK terkait perlakuan ayah tirinya.
Baca juga: 11 PMI Terkatung-katung di Turki Serahkan Bukti Video hingga Paspor ke Polda Bali
Tersangka melakukan perbuatan bejatnya secara berulang-ulang sejak bulan Januari 2022 hingga Maret 2022.
"Dengan adanya kejadian tersebut pelapor (saksi IK) merasa kasihan terhadap korban sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.