DENPASAR, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar siap menggelar sidang kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali pada 2018.
Baca juga: Diduga Terlibat Narkoba, Oknum Anggota TNI Ditangkap di Tabanan Bali
"Pada prinsipnya Pengadilan Tipikor Denpasar selalu siap menyidangkan perkara Tipikor yg masuk, termasuk perkara mantan Bupati tersebut," kata Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Pengadilan Tipikor Denpasar akan menyiapkan pengamanan penuh dengan melibatkan polisi jika massa pendukung mantan Bupati Tabanan periode 2010-2021 itu datang ke persidangan.
"Jika dalam pelaksanaan nanti, banyak massa maka sesuai SOP penanganan massa, kami akan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan," kata dia.
Astawa mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan jadwal persidangan karena jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melimpahkan berkas perkara kasus tersebut.
"Sampai hari ini belum masuk (berkas perkara)," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK telah melimpahkan penahanan Eka ke Rutan Polda Bali dan Wiratmaja ke Rutan Polresta Denpasar.
Perkara ini bermula ketika Eka meminta Wiratmaja selaku staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan bupati untuk menemui pihak-pihak yang dapat memuluskan permintaan dana DID.
Untuk memuluskan rencananya, Dewa Wiratmaja menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada Ni Putu Eka Wiryastuti dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan 'dana adat istiadat'.
Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Wanita di Tabanan Bali Merekayasa Cerita Jadi Korban Penculikan
Permintaan uang tersebut pun disetujui Eka. Lantas Eka memerintahkan Wiratmaja untuk menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dollar AS kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka selaku pihak pemberi. Keduanya disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.