TABANAN, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota TNI berinisial NS (44), ditangkap di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
Penangkapan dilakukan karena oknum TNI tersebut diduga terlibat dalam kasus narkoba.
"Kami sudah serahkan kasus ini ke Polisi Militer Kodam IX Udayana, Denpasar," ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Wanita di Tabanan Bali Merekayasa Cerita Jadi Korban Penculikan
Dia mengungkapkan, NS ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tabanan, bersama seorang tersangka lain, IWS (54), Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 00.45 Wita.
Saat digeledah, polisi menemukan 1 paket sabu-sabu.
NS ditangkap saat akan mengambil paket sabu-sabu bersama IWS di Jalan Darmawangsa, Tabanan. Saat itu keduanya mencari paket sabu-sabu yang ditempel di sekitar TKP.
Saat didekati polisi, NS dan IWS sempat berusaha kabur dan membuang sabu-sabu di lokasi. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 18 Mei 2022
Selain NS dan IWS, polisi juga menangkap lima orang pelaku penyalaguna narkoba lainnya sepanjang bulan Mei.
Tersangka lainnya adalah IGAS (28) yang ditangkap di Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 22.50 Wita.
Baca juga: Perahu Jukung Dihantam Ombak, Seorang Pemancing di Bali Hilang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.