Dari tangan IGAS, polisi menyita 0,20 gram sabu-sabu.
Kemudian, GAWWP (37) yang diamankan di pinggir Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan, Kamis (12/5/2022).
Dia diduga sudah menyebarkan sabu-sabu di delapan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengamankan sabu-sabu seberat 14,91 gram miliknya.
Selanjutnya, IMADAP (33) yang ditangkap diduga menyebarkan sabu-sabu di 5 TKP. Dia dibekuk di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Tabanan, Sabtu (7/5/2022) pukul 02.00 Wita.
Dari tangan IMADAP polisi menyita 13,16 gram sabu-sabu.
"Barang bukti itu kami amankan di 5 TKP. Ada yang ditempel maupun ditemukan di kosan, dan tempat usaha laundry milik tersangka," ujar Candra.
Baca juga: Warga Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka, Wagub: Kami Usul Bali Diberi Status Endemi
Dua tersangka berikutnya, adalah IPMAP (31) dan IMAP (29), yang ditangkap di Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan, Tabanan, Jumat (6/5/2022) pukul 17.30 Wita.
Dari kedua tersangka yang diduga pengedar ini, polisi menyita sabu-sabu seberat 1 gram.
"Keenam tersangka saat ini kami tahan di Rutan Polres Tabanan dan kasusnya dalam proses penyidikan," kata Candra.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.