DENPASAR, KOMPAS.com - Polres Tabanan telah mengantongi identitas terduga pelaku yang menelantarkan beberapa ekor anjing hingga jadi bangkai di sebuah rumah tak berpenghuni di Banjar Dukuh, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali.
Kapolres Tabanan AKBP Renefli Dian Candra memastikan, akan tetap memproses hukum pelaku yang diduga telah menelantarkan anjing-anjing tersebut.
"Ada hukuman masuk tindak pidana ringan menelantarkan hewan ada di KUHP ancaman empat bulan. Pasti kita akan telusuri itu," katanya saat ditemui usai mengikuti Apel Operasi Ketupat Agung di Lapangan Renon, Denpasar, pada Jumat (22/4/2022).
Diketahui, regulasi untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan di Indonesia, salah satunya dalam Pasal 302 KUHP.
Pasal tersebut mencatat bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan baik ringan maupun berat dapat dipidana maksimal sembilan bulan dan denda maksimal Rp 400.000.
Nefli mengatakan, proses penanganan hukum kasus ini belum bisa dilaksanakan karena terduga pelaku belum diketahui keberadaannya hingga sekarang.
Baca juga: Curi Motor karena Tak Punya Kendaraan, Warga Tabanan Dibebaskan dengan Restorative Justice
Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial A. Rumah yang ditempatinya itu merupakan vila milik warga yang disewakan selama satu tahun.
"Sudah ada namanya kita udah kantongi. Cuma posisinya aja yang belum kita ketahui Inisialnya A. WNI tapi bukan warga lokal Bali. Posisinya masih kita lacak,"
Nefli mengatakan, polisi kesulitan mengendus keberadaan pelaku karena tidak pernah menetap tinggal di satu tempat.
Terakhir petugas mendapat informasi pelaku tinggal di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Namun, saat petugas mendatangi vila tersebut pelaku sudah menghilang.
"Cuma informasi sampai saat ini terputus di vila di daerah Canggu yang terakhir. Berikutnya kita tidak tahu lagi, apakah dia pulang ke daerahnya. Kita juga sudah pantau di daerahnya," katanya.
Menurut Nefli, kasus ini harus dituntaskan untuk mengetahui motif di balik penelantaran hewan ini.