Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Rp 1,1 M, Mantan Ketua dan Bendahara LPD di Tabanan Ditahan

Kompas.com - 29/03/2022, 16:00 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TABANAN, KOMPAS.com - IKBA dan NNW, mantan ketua dan bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pakraman Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, dijebloskan ke penjara.

Mantan pengurus LPD tersebut ditahan oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPD.

"IKBA dan NNW diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1.101.976.131," jelas Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Pasutri di Tabanan Ditangkap Setelah Berulang Kali Curi Motor, Begini Modusnya...

Penetapan mantan ketua dan bendahara LPD Belumbang sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik terhadap perkara sebelumnya yang menjerat mantan sekretaris LPD, berinisial IWS.

Dalam persidangan, IWS terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga: Pamit Pergi ke Rumah Kerabat, Seorang Nenek di Tabanan Ditemukan Tewas Terapung di Sungai

Selama persidangan terhadap IWS, terungkap fakta bahwa IKBA dan NNW yang saat itu masih menjabat sebagai ketua dan bendahara LPD diduga terlibat korupsi.

"Modusnya yakni menggunakan dana atau uang di LPD yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk kepentingan pribadi tersangka," katanya.

Pihaknya menambahkan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Maret 2022 hingga 16 April 2022. Keduanya dititipkan di Rutan Mapolres Tabanan.

IKBA dan NNW dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com