BULELENG, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Polandia bernama Gawel Amdeusz Wojcik (38) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Dia dideportasi usai menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem dan Singaraja.
Gawel dipenjara karena terbukti melakukan kejahatan skimming ATM di kawasan Candidasa, Kabupaten Karangasem, Bali.
Setelah dinyatakan bebas, pada Sabtu (19/6/2022), dia diserahkan oleh petugas Lapas Singaraja ke Kantor Imigrasi Singaraja.
Petugas kemudian mendeportasi Gawel setelah dokumen keimigrasiannya lengkap, pada Senin (20/6/2022).
"Begitu semua persyaratan administrasi terpenuhi, yang bersangkutan dideportasi kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa.
Baca juga: Pelita Air Buka Penerbangan ke Bandara YIA, Dirut: Fokus Bali dan Yogyakarta
Gawel diberangkatkan dengan maskapai Malaysia Airlines MH714 dengan tujuan akhir Berlin, Jerman. Kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus dari Berlin menuju Polandia.
"Yang bersangkutan adalah eks narapidana yang melanggar Pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 19 Juni 2022
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.