Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermufakat untuk Miliki Narkoba, Pengacara di Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/07/2022, 13:12 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pengacara berinisial PNCAG (34), didakwa melakukan permufakatan jahat untuk memiliki ganja dengan berat bersih 236 gram.

Akibatnya, dia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: Kebakaran Landa Ruko dan Garasi di Badung Bali, 1 Mobil Pajero Dilalap Api

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Imam Ramdhoni mengungkapkan, terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/7/2022).

Dalam sidang virtual tersebut, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki ganja seberat 236 gram.

Selanjutnya, Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU yang sama karena terdakwa bermufakat dengan terdakwa lainnya, IPSA, untuk memiliki barang terlarang tersebut.

Berikutnya, Pasal 127 ayat 1 huruf A UU yang sama, sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.

"Selasa depan, (12/7/202), sidang diagendakan pemeriksaan saksi-saksi (dari JPU)," kata Dhoni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Dhoni mengatakan, terdakwa ditangkap polisi di Desa Dalung, Kuta Utara, Bali, Sabtu (14/5/2022) pukul 20.00 Wita.

Kasus yang menjerat terdakwa ini merupakan pengembangan dari penangkapan IPSA di Jalan Alam Sari, Kota Denpasar.

"Setelah dilakukan interogasi saksi IPSA mengakui diperintahkan oleh terdakwa untuk mengambil 1 plastik klip besar berisi ganja berat bersih 236 gram," ungkap Dhoni dalam dakwaannya.

Selanjutnya, ujar Dhoni, polisi langsung mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan di kamar terdakwa, polisi kembali menemukan satu buah klip berisi ganja seberat 3 gram.

Baca juga: Tabrakan Vario Vs Supra di Badung, Seorang Pengendara Tewas, 1 WNA Luka Berat

Dhoni mengatakan, terdakwa mengakui semua barang bukti yang diamankan polisi tersebut merupakan miliknya. Barang terlarang tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui media sosial Instagram.

"Terdakwa beli dari akun instagram bernama Mr Mario Mad, di mana narkotika jenis ganja tersebut rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri," kata Dhoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com