Menurut Tapamuka, ada beberapa kategori pakaian bekas yang boleh masuk ke wilayah Indonesia, yakni barang pindahan dan barang bawaan penumpang baik WNI maupun WNA dari luar negeri yang telah memenuhi syarat.
Terkait mainan seks, ujar dia, pihaknya berpegang pada UU Pornografi.
Sedangkan, obatan-obatan harus sesuai rekomendasi izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.
"Jadi tidak semua orang boleh mengimpor. tetapi jika dia mengimpor (obat-obatan) ada resep dokternya, dia membuat surat keterangan bahwa itu dipakai sendiri itu boleh selama tidak mengandung narkotika, psikotropika," katanya.
Baca juga: Balita 4 Tahun di Denpasar Ditemukan Telantar di Pinggir Jalan, Alami Luka Memar dan Patah Kaki
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar, Puguh Wiyatno, mengatakan, pihaknya juga melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang yang tidak memiliki izin edar di masyarakat alias ilegal.
Adapun barang ilegal itu, antara lain 6.699 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), 363.268 batang rokok, 30.600 gram tembakau iris, 71 botol liquid vape, dan 623 pak alat kesehatan berbagai jenis.
Berikutnya, 327 pak produk lain dari berbagai jenis terdiri dari makanan, alat elektronik, spareparts, barang dan plastik, produk kulit dan hewan.
"Total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp 980.734.190, dan total nilai kerugian negara Rp 1.316 323.275," kata dalam keterangan rilis.
Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak.
Sedangkan, pengemas BMN yang berbahan plastik didaur ulang guna mendukung program ramah lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.