Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Video Porno lalu Dijual di Media Sosial, Pasutri di Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/08/2022, 13:06 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial GGG (33) dan DKS (30), asal Gianyar, Bali, harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, mereka kompak memproduksi video porno untuk memenuhi fantasi seksual. Video porno itu juga dijual di media sosial.

Baca juga: Korupsi Kupon Solar Truk Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak DLHK Denpasar Ditahan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, kasus ini berawal dari temuan personel Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali saat melakukan patroli siber di media sosial, Twitter.

Saat itu, petugas mendapati salah satu akun Twitter dengan 68.900 pengikut memuat potongan video porno yang diperankan oleh GGG dan DKS.

Akun tersebut juga membuka grup di aplikasi Telegram untuk menyebarkan video porno berdurasi panjang. Setiap orang yang ingin bergabung dengan grup itu harus membayar sebanyak Rp 200.000.

Atas temuan itu, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka di sebuah rumah di Gianyar, Bali, Jumat (22/7/2022), pukul 10.00 Wita.

"Ketika interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa benar terhadap video yang ada di akun Twitter dan grup Telegram tersebut adalah video dari mereka berdua yang diunggah oleh GGG dengan persetujuan DKS," kata Bayu saat memimpin rilis kasus ini pada Rabu (10/8/2022).

Bayu mengatakan, awalnya para tersangka hanya mengunggah adegan hubungan intim keduanya di Twitter untuk memenuhi fantasi seksual.

Karena dirasa banyak peminat, pada akhir 2020, mereka membuat grup Telegram berbayar untuk menjual konten porno.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 9 Agustus 2022

"Sampai saat ini tersangka memiliki tiga grup Telegram yang beranggotakan ratusan orang dan keuntungan yang didapat hingga saat ini kurang lebih sebesar Rp 50 juta," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 4, atau Pasal Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com