Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Unud Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi DID Tabanan

Kompas.com - 23/08/2022, 19:00 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018, I Dewa Nyoman Wiratmaja, divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (23/8/2022).

Dosen non-aktif Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud) Bali ini dianggap terbukti bersalah menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, terdakwa selaku staf khusus Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti pada periode tersebut.

Baca juga: Eks Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Dana Insentif Daerah

Sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna membeberkan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Menurut Hakim, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini memiliki niat baik, yaitu untuk mendukung program pembangunan di Kabupaten Tabanan. Alasan ini sebagai faktor yang meringankan terdakwa.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah, Eks Bupati Tabanan Dituntut 4 Tahun Penjara

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, melakukan perbuatan tersebut sebagai tugas untuk mengurus dana DID Tabanan yang pemanfaatannya untuk pembangunan di Kabupaten Tabanan," kata hakim saat membacakan putusan.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider satu bulan," kata hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Jaksa KPK menuntut I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 110 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa dan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, kompak menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan mengalami defisit pada tahun 2017. Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, (terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian mencari solusi dengan cara menaikkan jumlah perolehan alokasi DID tahun 2018.

Untuk memuluskan rencananya itu, Eka kemudian meminta Wiratmaja selaku staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan saat itu, untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Selanjutnya, dua penjabat Kemenkeu yang disebut memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan DID tersebut mengajukan syarat khusus dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan 'dana adat istiadat'.

Permintaan uang tersebut pun disetujui Eka. Lantas Eka memerintahkan Wiratmaja untuk menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dollar AS kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com