Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Dana Insentif Daerah

Kompas.com - 23/08/2022, 16:31 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (46) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta usai dinyatakan terbukti bersalah menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan 2018.

Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim diketuai I Nyoman Wiguna itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Eka 4 tahun penjara dan denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan," ucap hakim ketua saat membacakan putusannya, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah, Eks Bupati Tabanan Dituntut 4 Tahun Penjara

Selain itu, majelis hakim juga tidak sependapat dengan JPU yang menuntut Eka diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Majelis hakim menilai, tujuan Eka menyuap dua pejabat Kemenkeu yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan pada umumnya.

Sementara secara khusus untuk melancarkan kinerja anggaran dalam pemerintahan terdakwa.

Apalagi, tindak pidana itu juga tidak terlepas dari sikap dua pejabat Kemenkeu yang menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi terdakwa.

"Majelis hakim berpendapat tidak cukup alasan yang memberatkan untuk menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa, dengan demikian majelis hakim menolak tuntutan pidana tambahan terhadap terdakwa," kata hakim.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Tuduhan Suap dan Rekayasa hingga Sumpah Kapolres

Dalam kasus ini, Eka dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU 31 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan mengalami defisit pada 2017.

Eka sebagai Bupati Tabanan periode 2016-2021 kemudian mendapat solusi dengan cara menaikkan jumlah perolehan alokasi DID.

Ia kemudian melakukan serangkaian hal untuk memuluskan rencananya tersebut.

Dimulai dengan memerintahkan Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) meraih predikat A sebagai syarat tambahan untuk mendapatkan jumlah DID lebih besar.

Selanjutnya, Gede Urip bertemu dengan Kepala Sub Auditorat II BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira di Kantor Pemerintahan Kabupaten Tabanan, pada 11 Agustus 2017.

Pada kesempatan itu, Ngurah Satria mengatakan kepada Gede Urip bahwa Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar dan timnya akan mengurus tambahan perolehan dana DID Kabupaten Tabanan periode 2018.

Baca juga: Sopir Bus Maut Baturiti Tabanan Bebas Lewat Restorative Justice

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com