BADUNG, KOMPAS.com- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman enggan menanggapi keputusan DPR RI yang mencopot Aswanto dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.
Menurut dia, keputusan tersebut merupakan kewenangan dari lembaga yang memilih Aswanto sebagai hakim MK.
Baca juga: Soal Pencopotan Hakim MK Aswanto, Mahfud: Kita Sudah Punya Pandangan Hukum
Karena itu, Anwar enggan memberi tanggapan apakah keputusan DPR RI tersebut memiliki dasar hukum atau tidak.
"Ah kita enggak bisa menilai ya. Itu kan kewenangan lembaga pengusul yah, dalam hal ini DPR," kata dia saat ditemui usai menghadiri acara kongres ke-5 World Conference on Constitutional Justice (WCCJ), di Nusa Dua, Badung, Bali, pada Selasa (4/10/2022).
"Itu mestinya jangan tanya saya. No comment, itu kan DPR," lanjutnya.
Baca juga: Jokowi Didesak Tak Teken Keppres Pengangkatan Hakim Guntur Hamzah Pengganti Aswanto
Anwar memastikan pihaknya tidak akan merespons keputusan tersebut karena hakim MK merupakan jabatan yang diutus dari berbagai lembaga.
Tiga lembaga tersebut yakni DPR RI, Presiden, dan Mahkamah Agung. Masing-masing lembaga tersebut mengutus tiga hakim konstitusi.
"MK itu kan user-nya sebaiknya ditanya ke DPR (terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto)," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.