DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, berinisial FNS (22), tewas usai ditikam oleh dua orang pelaku di sebuah hotel di daerah Denpasar, Bali.
Polisi telah menangkap kedua terduga pelaku tersebut. Yakni, laki-laki berinisial F (16) dan A (15).
"Pelakunya sudah ditangkap, inisial F (16) dan A (15)," kata Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit kepada wartawan pada Kamis (17/11/2022).
Carlos mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.
Baca juga: Polisi di Denpasar Tewas Ditikam Usai Batal Open BO Wanita, Ribut Minta Uang Kembali
Carlos masih enggan untuk membeberkan secara detail terkait kronologi peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban tewas tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, insiden itu disebabkan oleh selisih paham antara korban dengan para pelaku saat hendak mengunakan jasa wanita prostitusi atau yang dikenal open booking order (BO).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 13 November 2022 : Berawan Setiap Hari
"(Selisih paham saat 'Open BO' wanita), itu masih dalam proses. Masih didalami seperti apa motifnya nanti akan diproses sesuai dengan pasal," kata Carlos.
Carlos mengatakan, pelaku F berperan menusuk leher korban menggunakan sebilah pisau satu kali. Sedangkan pelaku A menendang korban.
Korban sempat dilarikan ke RSUP Prof IGNG Ngoerah, Denpasar, namun nyawanya tidak bisa tergolong.
"Kami ketemunya memang sudah terjadi persitiwa penusukan itu yang mengakibatkan luka berat. Sekarang posisinya setelah di rumah sakit beliau meninggal," kata dia.
Carlos membenarkan bahwa korban seorang anggota Baharkam Polri yang bertugas di Jakarta. Namun, Carlos belum berterus terang apakah korban datang ke Bali dalam rangka Bantuan Kendali Operasi (BKO) pengamanan KTT G20 atau hanya berlibur.
"Polisi kan memang tugas (menjaga keamanan), yang jelas beliau anggota Polri," kata dia.
Baca juga: Sebuah Bengkel Motor di Denpasar Terbakar, 5 Orang Terluka
Carlos mengatakan, dua orang pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 351 atau Pasal 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan, perempuan berinisial DS, yang diduga sebagai pekerja prostitusi, masih berstatus sebagai saksi.
"Dia (DS), dalam rangka penyidikan untuk memperjelas perkara sebagai saksi," kata Carlos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.