Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Toko, Residivis Spesialis Rumah Kosong di Buleleng Ditangkap Polisi

Kompas.com - 29/11/2022, 16:10 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial GNS (39), residivis kasus pencurian asal Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

GNS merupakan spesialis pembobolan rumah kosong. Ia bebas pada 2020 lalu dan ditangkap kembali karena membobol toko milik Wayan Noveladi (40) di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Korban menyadari ada yang membobol tokonya saat mendapati tokonya digenangi air.

Begitu dicek, keran air dan wastafel yang masih dialiri air hilang. Korban lantas mengecek ke dalam toko dan mendapati sejumlah barang raib.

Baca juga: Korban Tabrak Lari Pengemudi Truk, Penumpang Sepeda Motor di Buleleng Tewas

"Tersangka (GNS) masuk ke dalam toko dengan mencungkil pintu yang terkunci. Ia langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam toko," ujar Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, Selasa (29/11/222).

Sejumlah barang yang diambil tersangka di antaranya CPU CCTV, tabung gas, wastafel, wajan, pembuangan limbah, dan stavolt. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp 6 juta.

Ia menyebutkan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada Sabtu (19/11/2022) siang. Korban baru mengetahui, pada Rabu (23/11/2022) dan langsung melaporkan ke polisi.

Dalam penyelidikan, polisi mengecek kamera pengawas (CCTV) toko. Dalam rekaman CCTV itu terekam mobil yang digunakan GNS saat beraksi. GNS pun terlacak dan ditangkap di rumahnya, pada Kamis (24/11/2022).

"Tersangka cerdik, saat mengetahui ada CCTV tersangka mencopot dan mengambil bagian CPU-nya," ujar dia

Baca juga: Cabuli Gadis di Bawah Umur, Kakak Beradik di Buleleng Ditahan

Sejumlah barang hasil curian sudah dijual tersangka dengan harga Rp 800 ribu.

"Hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk sewa mobil, dan kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Akibat perbuatannya, GNS disangkakakn dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com