Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/12/2022, 14:50 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Daftar upah minimum kabupaten/kota di Bali atau UMK Bali 2023 penting disimak sebagai dasar penentuan upah pekerja.

Sebelumnya UMP Bali 2023 sudah diputuskan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 847/03-M/HK/2022 tertanggal 24 November 2023.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan besaran UMP Bali 2023 sebesar Rp 2.713.672,28.

Baca juga: UMK Se-Bali Ditetapkan, Perusahaan Tak Patuh Bisa Dipidana

Kemudian melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022 tertanggal 2 Desember 2022 ditetapkan daftar UMK Bali 2023 untuk tiap kabupaten/kota.

Baca juga: Daftar Daerah yang Telah Menetapkan UMK 2023, Mana Saja?

Daftar UMK 2023 Bali

Berikut adalah daftar besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Tahun 2023.

  • Besaran UMK 2023 di Kota Denpasar yaitu Rp 2.994.646,14.
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Jembrana yaitu Rp 2.738.698,00.
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Tabanan yaitu Rp 2.824.613, 12.
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Badung yaitu Rp 3.163.837,32.
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Gianyar yaitu Rp 2.837.680,02.
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Klungkung yaitu Rp 2.714.642,00.
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Karangasem yaitu Rp 2.730.264,15.
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Buleleng yaitu Rp 2.716.206,49.
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bangli yaitu Rp 2.713.672,28.

Sebagai catatan, Kabupaten Bangli yang nilai upah minimumnya tidak tercantum maka upah yang berlaku adalah UMP Bali 2023.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Bali, NTB, dan NTT

Dari daftar tersebut diketahui bahwa UMK Bali 2023 tertinggi ada di Kabupaten Badung yaitu sebesar Rp 3.163.837,32.

Berikutnya adalah Kota Denpasar yaitu sebesar Rp 2.994.646,14 dan Kabupaten Gianyar yaitu sebesar Rp 2.837.680,02.

Sementara UMK Bali 2022 terendah ada di Kabupaten Bangli yaitu sebesar Rp 2.516.971.

Besaran UMP dan UMK tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang.

Sumber:
baliprov.go.id-UMP 
baliprov.go.id-UMK 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Banyuwangi dan Ikawangi Fasilitasi Mudik Gratis bagi Perantau di Bali

Pemkab Banyuwangi dan Ikawangi Fasilitasi Mudik Gratis bagi Perantau di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Tahanan Polres Badung Bali Tewas Usai Coba Bunuh Diri di Sel

Tahanan Polres Badung Bali Tewas Usai Coba Bunuh Diri di Sel

Denpasar
WN Rusia yang Rusak Restoran Pakai Kapak karena Putus Cinta Dideportasi dari Bali

WN Rusia yang Rusak Restoran Pakai Kapak karena Putus Cinta Dideportasi dari Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 17 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 17 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Masjid Singaraja Bali Merawat Tradisi Bubur Kajanan untuk Buka Puasa Bersama

Masjid Singaraja Bali Merawat Tradisi Bubur Kajanan untuk Buka Puasa Bersama

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 16 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 16 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Luhut Peringati Pihak yang Ingin Goyang Airlangga: Kita Lawan!

Luhut Peringati Pihak yang Ingin Goyang Airlangga: Kita Lawan!

Denpasar
Cerita di Balik 28 Jam Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Agung Bali

Cerita di Balik 28 Jam Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Agung Bali

Denpasar
Modus Gandakan Uang dengan Ritual di Alas Purwo, Pasutri Tipu Warga Jembrana Rp 59 Juta

Modus Gandakan Uang dengan Ritual di Alas Purwo, Pasutri Tipu Warga Jembrana Rp 59 Juta

Denpasar
Vonis Seumur Hidup untuk Napi yang Atur Pengiriman 58.799 Butir Ekstasi dari Penjara

Vonis Seumur Hidup untuk Napi yang Atur Pengiriman 58.799 Butir Ekstasi dari Penjara

Denpasar
Setelah 28 Jam, Jenazah Pendaki Berhasil Dievakuasi dari Puncak Gunung Agung Bali Saat Cuaca Buruk

Setelah 28 Jam, Jenazah Pendaki Berhasil Dievakuasi dari Puncak Gunung Agung Bali Saat Cuaca Buruk

Denpasar
Kronologi 2 WNA di Tabanan Bali Tewas Tertimbun Longsor Saat Tidur di Vila, Datang dengan Kondisi Kelelahan

Kronologi 2 WNA di Tabanan Bali Tewas Tertimbun Longsor Saat Tidur di Vila, Datang dengan Kondisi Kelelahan

Denpasar
Vila di Tabanan Bali Longsor, 2 Turis Asing Tewas Tertimbun dalam Posisi Tidur

Vila di Tabanan Bali Longsor, 2 Turis Asing Tewas Tertimbun dalam Posisi Tidur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 15 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 15 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com