BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pensiunan PNS berinsial IKS (70) asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Kini, IKS telah dijebloskan ke penjara usai kasusnya dilimpahkan Mapolres Buleleng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Ia ditahan di Rutan Mapolsek Sawan.
"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Jaksa masih menyiapkan berkas dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan," ujar Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Kamis (8/12/2022) siang.
Baca juga: Bali Punya 238 Desa Wisata, Terbanyak di Buleleng
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menjelaskan, IKS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Agustus lalu. Namun, dalam proses penyidikan, polisi tak menahan tersangka.
"Pertimbangan tersangka tidak ditahan karena tersangka sudah tua dan menderita sakit-sakitan karena faktor usia," ujarnya.
Baca juga: Tidak Terpakai, 604 Blangko Ijazah SD di Buleleng Dimusnahkan
IKS disangka dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini berawal saat korban berkunjung ke rumah IKS yang merupakan kakeknya pada 9 Juni 2022 lalu. Saat itu, IKS diduga melecehkan korban.
"Akibatnya, korban merasakan sakit pada bagian vitalnya. Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke orangtuanya," ujar Sumarjaya.
Tak terima dengan perlakuan yang menimpa anaknya, orangtua korban lantas melaporkan IKS ke polisi. Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan IKS sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
"Kasus ini sudah selesai penyidikannya dan dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.