BADUNG, KOMPAS.com- PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menanggapi kabar yang menyebutkan soal wisatawan mancanegara (Wisman) batal ke Bali usai Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru disahkan DPR.
Hal itu menyusul adanya sejumlah pemberitaan terkait pembatalan penerbangan internasional, khususnya Australia ke Bali karena Pasal Perzinaan dalam KUHP.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 8 Desember 2022
"Dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini, kami tidak menerima informasi terkait pembatalan penerbangan (internasional) tersebut," kata General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan, melalui keterangan tertulis pada Kamis (8/12/2022).
Ia menegaskan, hingga saat ini semua penerbangan internasional baik kedatangan maupun keberangkatan melalui bandara masih berjalan sesuai jadwal.
Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Medan-Bali, BNNP Tangkap 8 Pelaku
Khusus untuk penerbangan dari Australia ke Bali, Handy mengatakan, tercatat ada sebanyak 608.460 penumpang.
Jumlah tersebut dilayani oleh 5 maskapai yaitu Jetstar Airways, Virgin Australia, Qantas Airways, Batik Air, dan Air Asia dengan 6 rute yang terdiri dari Adelaide, Darwin, Perth, Melbourne, Sydney, dan Brisbane.
Baca juga: Aturan Perzinahan di KUHP Baru Disorot Media Asing, Pimpinan DPR: Perlu Sosialisasi ke Luar Negeri
Ia menambahkan, pembatalan penerbangan terjadi apabila adanya kendala dalam operasional dan masalah teknis pesawat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.