"Saya bersyukur, saat ini arak bali sudah menjadi minuman yang disajikan di hotel-hotel berkelas dunia yang memiliki jaringan internasional," kata dia.
Untuk itu, dia mengajak masyarakat Bali, pemerintah daerah di Bali, dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif terhadap keberadaan arak bali.
Kebijakan tersebut pun dianggap sah karena penetapan hari merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Bali, Anggiat Napitupulu menyebutkan, penetapan hari merupakan kewenangan pemerintah daerah yang bersifat local wisdom.
"Penetapan hari-hari tertentu itu tidak ada hukumnya, itu terserah Pemerintah Daerah dan sifatnya sangat local wisdom," ujar Anggiat.
Pihaknya mempersilakan penetapan Hari Arak Bali itu melalui Peraturan Daerah (Perda).
"Pemerintah Daerah Bali ingin bahwa arak Bali ini diakui, sehingga dibuatkan Hari Arak Bali. Itu tidak ada hukumnya, silakan saja ditetapkan lewat Peraturan Daerah," imbuh dia.
Baca juga: Koster Tetapkan 29 Januari Jadi Hari Arak Bali, Kemenkumham: Silakan, Itu Terserah Pemda
Menurut dia, Kantor Wilayah Kemenkumham RI Bali ikut membantu pendaftaran hak cipta Arak Bali.
Kendati demikian, hak kekayaan intelektual (HaKI) tidak diberikan kepada individu, melainkan secara komunal.
"Kami mengakui Pak Gubernur memiliki pola bahwa perajin arak tidak boleh individu dan diserahkan pada setiap desa. Sehingga kami akan bantu pendaftaran Hak cipta pada yang komunal," jelas dia.
"Kalau individu nanti ada persaingan antar individu. Kalau komunal, masyarakat Bali akan berlomba-lomba, ini masyarakat A, ini masyarakat B," imbuhnya.
Pihaknya mempersilakan masyarakat untuk mengajukan permohonan penerbitan hak kekayaan intelektual atas produk arak Bali.
"Kami buka terus pendaftaran, tergantung komunitas apakah mereka sudah siap untuk mendaftar. Karena ada beberapa dokumen termasuk narasi yang harus di-submit untuk mendaftar," jelas dia.
Dia menjelaskan, ada sejumlah produk beberapa arak Bali yang sudah didaftarkan hak kekayaan intelektual.
"Tapi bukan berarti sudah selesai di situ, per desa atau dusun memiliki citra rasa yang berbeda. Sehingga kami buka terus (pendaftaran)," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Buleleng Bali, Ahmad Muzakki Al Hasan | Editor Krisiandi, Andi Hartik)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.