KOMPAS.com - Tanggal 29 Januari dicetuskan sebagai Hari Arak Bali yang bakal diperingati setiap tahun oleh seluruh masyarakat Bali.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Arak Bali, tertanggal 23 Desember 2022.
Penetapan Hari Arak Bali juga untuk mengenang terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Sebab, peraturan gubernur ini dianggap sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan arak bali.
Baca juga: Koster Tetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali, Ini Alasannya...
Gubernur Bali, I Wayan Koster menilai, ada sejumlah sisi positif yang dapat diperoleh dari arak bali.
Selain untuk kepentingan sarana upacara adat, arak bali juga baik untuk kesehatan sebagai minuman penghangat tubuh.
"Arak bali juga memiliki potensi ekonomi sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali," kata dia.
Menurut dia, selama ini arak bali belum mendapat pelindungan, bahkan cenderung terpinggirkan.
Perajin arak bali bekerja sembunyi-sembunyi karena termasuk salah satu jenis minuman yang peredarannya dibatasi.
Atas dasar itu, dia menerbitkan peraturan gubernur tentang tata kelola minuman fermentasi khas Bali.
Sejak berlakunya peraturan gubernur ini, arak bali diklaim mulai mendapat pelindungan dan legalitas sehingga dapat digeluti oleh pelaku UMKM.
Bahkan, berbagai produk olahan berbasis arak bali telah mendapat izin edar dari Badan POM RI dan pita cukai dari Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Bali.
Selain itu, arak bali juga digunakan sebagai jamuan ketika menerima duta besar, tamu kehormatan, dan masyarakat yang beraudiensi, serta berbagai acara.
"Saya pun secara rutin minum kopi arak tanpa gula, rasanya memang lezat, sehingga tubuh menjadi sehat dan lebih tahan bekerja sampai malam hari," akunya.
Di sisi lain, pihaknya mengenalkan arak bali di sejumlah gelaran internasional di berbagai negara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.