Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pasutri Diduga Pengedar Narkoba di Bali, 784,11 Gram Sabu Disita

Kompas.com - 20/01/2023, 15:42 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.COM - Pasangan suami istri, berinisial WP (28), dan SR (32), ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 784,11 gram netto.

Keduanya ditangkap di salah satu rumah kos di Jalan Pendidikan, Gang Bambu, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (17/1/2022).

"Peran kedua tersangka sebagai pengedar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar pada Jumat (20/1/2023).

Bambang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pendidikan sering terjadi transaksi Narkotika.

Baca juga: Paket Sabu Tersangkut Dalam Anus dan Sulit Keluar, Tersangka Narkoba Ini Dilarikan ke Rumah Sakit

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata biang keroknya adalah kedua tersangka yang berstatus sebagai pasangan suami istri.

Selanjutnya, polisi mendatangi tempat tinggal keduanya untuk melakukan penangkapan.

Ketika itu, keduanya tak berkutik saat petugas menemukan dua plastik masing-masing berisi sabu dengan total berat 784,11 gram netto.

"Petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap salah pelaku ditemukan barang bukti satu plastik klip sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal kembali ditemukan satu paket klip sabu," kata Bambang.

Bambang mengatakan, kedua tersangka mengaku barang terlarang tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama pak Tu.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polisi di Ambon Divonis 8 Tahun Penjara

Mereka hanya diperintah untuk meletakan paket sabu sesuai pesanan pembeli melalui Pak Tu, dengan upah Rp 50 ribu per alamat.

"Tersangka telah 2 kali melakukan pengambilan selanjutnya menunggu perintah Pak Tu, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel," kata dia.

Saat ini, polisi masih menyelidiki keberadaan Pak Tu tersebut. Sedangkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com