Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pungli Dana SPI Universitas Udayana Bali, 300 Mahasiswa Diminta Setor Rp 10 Juta

Kompas.com - 13/02/2023, 14:57 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mencatat terdapat 300 lebih mahasiswa yang menjadi korban pungutan liar (pungli) dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023 di Universitas Udayana (Unud) Bali.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang pejabat di lingkungan Unud Bali sebagai tersangka. Mereka ialah IKB, IMY, dan NPS.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M, 3 Pejabat Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Luga Harlianto menjelaskan, ketiga tersangka membebankan para mahasiswa tersebut untuk membayar uang SIP masing-masing Rp 10 juta.

Total uang yang meraka terima Rp 3,8 miliar.

"Jadi ada pungutan yang diterima yang seharusnya tidak bisa dipungut dari mahasiswa ini, yang berdasarkan angka validasi data, dan alat bukti keterangan saksi didukung dengan pendapat ahli, kita mendapatkan sementara data Rp 3,8 miliar," kata Luga saat ditemui di Kantor Kejati Bali, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Universitas Udayana, Kampus Terbaik di Bali Versi QS AUR 2023

"Ini kurang lebih terdiri dari 300 lebih mahasiswa, berarti secara rata-rata mahasiswa ini dibebankan untuk memberikan dana SPI sejumlah Rp 10 juta rata-rata," lanjut dia.

Luga menjelaskan, ketiga pejabat Unud Bali ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai panitia dalam penerimaan mahasiswa baru seleksi mandiri

IKB dan IMY sebagai tersangka tahun akademik 2020/2021, dan NPS sebagai tersangka tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.

"Yang jelas dengan modus yang kita sangkaan ini mereka sudah meminta sejumlah uang kepada orang tertentu yang seharusnya enggak perlu menyerahkannya untuk bisa masuk sebagai mahasiswa baru," kata dia.

Luga menegaskan penyidik juga masih mengembangkan adanya kemungkinan modus lain dan membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan dana SIP tersebut.

Baca juga: Bertemu Suporter Sepak Bola di Bali, Erik Thohir Singgung Kesejahteraan Wasit

Penyidik selanjutnya mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mencari tahu peran para tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Mengenai keterlibatan pihak lain, apakah ini tersistem nanti kita lihat, yang jelas tiga orang ini kita temukan berperan dalam hal menerima pungutan," kata dia.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com