Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Hibah Pilbup 2020, Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka

Kompas.com - 14/02/2023, 20:49 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.COM - Seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Bali, berinisial IGNW, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati (Pilwabup) Badung tahun 2020.

Dalam kasus ini, tersangka diduga memiliki konflik kepentingan dalam penunjukan langsung pihak ketiga dalam pekerjaan jasa pengadaan barang atau produksi dalam penyelenggaraan Pilbup dan Pilwabup tersebut.

Selain itu, tersangka selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diduga memalsukan pelaporan keuangan.

Baca juga: KPU Kota Baubau Mulai Cocokkan Data ke Ratusan Ribu Pemilih

"Ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan. Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Imran Yusuf dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/2/2023).

Imran menjelaskan, kasus ini berawal ketika KPU Badung menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Kemudian, KPU Badung menunjuk pihak ketiga untuk enam kegiatan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020 tersebut.

Pekerjaan tersebut sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka IGNW, selaku KPA dan PPK.

Baca juga: Sempat Dirawat karena Sakit, Ketua KPU Kalsel Meninggal Dunia

Namun atas enam SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga dan membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.

"Pada kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA dan PPK yang telah melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung," kata Imran.

Imran mengatakan kasus ini terungkap setelah jaksa penyidik dikomandoi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja mulai melakukan penyelidikan sejak awal Januari 2023.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 10 saksi baik dari pihak KPU Badung maupun pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait Pilkada Badung tahun 2020 tersebut.

"Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPU Buleleng Targetkan Partisipasi Pemilih 80 Persen pada Pemilu 2024

Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan berharap tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka IGNW.

Dia mengaku sudah mendapatkan informasi terkait dugaan korupsi IGNW. Dia juga memastikan KPU akan memberikan pendampingan terhadap IGNW. 

"Saya sudah diceritakan sebelumnya. Tapi nanti kan ini sementara dalam proses silakan saja kalau memang tetapkan tersangka ya buktikan saja dirinya bersalah. Kita tetap akan memberikan pendampingan, tetapi jangan juga saya enggak ingin bahwa terjadi politisasi di sana," kata dia kepada wartawan pada Selasa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Setelah Sepekan, Kebakaran di Gunung Agung Bali Padam, 645 Hektar Lahan Hangus

Setelah Sepekan, Kebakaran di Gunung Agung Bali Padam, 645 Hektar Lahan Hangus

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 4 Oktober 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 4 Oktober 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Denpasar
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama 'Rock n Roll', Kini Mandek

Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama "Rock n Roll", Kini Mandek

Denpasar
2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Denpasar
Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Denpasar
Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Denpasar
Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Denpasar
Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Denpasar
Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Denpasar
3 Operator Judi 'Online' di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

3 Operator Judi "Online" di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Denpasar
Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com