Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pengemudi Ojol di Bali Gagalkan Transaksi Kokain 1,8 Gram, WN India Ditangkap

Kompas.com - 26/02/2023, 14:27 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Bali melapor ke polisi usai menerima paket mencurigakan dari seorang warga negara asing (WNA) India berinisial AA (47).

Paket yang akan diantar ke area parkir sebuah tempat hiburan malam di Jalan Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, itu ternyata berisi kokain segerat 1,8 gram, Kamis (9/2/2023).

"(Pengungkapan kasus) dari jasa pengiriman online yang menggunakan layanan aplikasi (ojek online) dicurigai lalu dilaporkan kepada anggota yang ada di lapangan," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Pengemudi Ojol di Bali Gagalkan Pengiriman Kokain yang Dipesan WN India

Kronologi

Pengemudi ojol usai menerima paket itu tak segera mengantar ke tujuan. Pengemudi justru melapor ke polisi.

Saat itu yang menerima laporan adalah anggota Unit Lantas Polsek Kuta Utara bernama Kadek Prayoga yang sedang bertugas di lapangan.

Baca juga: Nyaris Lukai Pengemudi Ojol, 3 Remaja Anggota Gangster di Surabaya Ditangkap, 47 Kabur

Anggota polisi lalu lintas dan pengemudi ojol itu segera membawa paket tersebut ke Pos Unit Opsnal Polsek Kuta Utara.

Setelah dicek, paket itu berisi satu kotak makanan ringan dan sebuah kotak kopi instan yang berisi tiga plastik klip narkoba jenis kokain.

Baca juga: Curiga dengan Paket yang Diantar, Pengemudi Ojol di Bali Lapor Polisi, Ternyata Isi Kokain untuk WN India

Petugas kepolisian lalu melacak orang yang memesan paket tersebut ke alamat tujuan. Ternyata, paket itu dipesan oleh AA dan segera dilakukan penangkapan.

Menurut Leo mengatakan, WN India ini datang ke Bali bersama keluarganya untuk berlibur.

Penyelidikan masih berjalan

Seperti diketahui, tim penyidik segera melakukan pendalam. AA sendiri segera digelandang ke kantor polisi.

"Masih dalam proses pengembangan kita akan terus selidiki, kita akan terus lakukan pengembangan terhadap saksi yang ada serta melakukan analisa komunitas," kata dia.

WN India itu terancam penjara maksimal 12 tahun atas perbuatannya. AA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com