DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial GS (40), jadi korban pemukulan saat hendak membubarkan dua kelompok remaja yang hendak tawuran sarung di Jalan Gunung Talang, Denpasar, Bali, Minggu (26/3/2023) malam.
Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Barat telah menangkap 16 remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca juga: Kemenkumham Bantah Ada WNA Bikin Kampung Eksklusif di Ubud Bali
"Dengan adanya kejadian tersebut Kanit Reskrim bersama anggotanya segera mengamankan 16 orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).
Ia mengungkapkan para remaja yang diamankan itu masing-masing berinisial ABSW, KI, MIW, MR, MKP, IBAT, MES, R, APKB, KGJP, AR, DUG, PNS, GKADS, ED, dan CJ.
Peristiwa berawal ketika ABSW diejek dan ditantang untuk tawuran perang sarung oleh RFK dan IRF.
Merasa diremehkan, dia mengajak teman-teman melalui grup aplikasi WhatsApp bernama Orang Keras yang disingkat Orkas untuk datang ke lokasi.
Lalu, sebanyak 20 teman ABSW datang ke lokasi untuk melayani tantangan tersebut. Namun, tawuran tersebut urung terjadi karena RFK dan IRF langsung meminta maaf kepada ABSW dan mereka berdamai di lokasi.
Herawan mengatakan, korban GS yang tengah melintas di lokasi kejadian hendak membubarkan dua kelompok remaja itu karena menimbulkan keributan.
Salah satu remaja berinisial KI melayangkan bogem mentah ke arah hidung korban hingga berdarah.
Kemudian, warga sekitar yang melihat kejadian itu kemudian berupaya membantu korban dan mengejar para remaja tersebut.
"Warga sempat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang, setelah itu tim opsnal melakukan pengembangan terhadap saksi-saksi lainnya sehingga dapat di amankan di kediaman masing-masing," kata dia.
Baca juga: Wagub Bali Sebut Koster Sudah Perhitungkan Dampak Menolak Timnas Israel di Piala Dunia U20
Herawan mengatakan korban tidak berniat melaporkan kasus yang menimpanya sehingga pelaku pemukulan bersama rekannya tidak diproses lebih lanjut.
Mereka hanya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.