DENPASAR, KOMPAS.com - RJD (37), pria berkewarganegaraan Amerika Serikat ditangkap polisi karena mengancam dan melukai seorang perempuan, berinisial MO (20), yang bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe di Jalan Tukad Badung, Kota Denpasar, Bali.
Kejadian tersebut terjadi saat pelaku dalam kondisi mabuk usai minum minuman keras (miras) di kafe tersebut.
"Yang melatarbelakangi tersangka sampai membawa senjata tajam untuk menjaga diri kemudian melakukan pengancaman dan penganiayaan karena mabuk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, pada Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Viral Video WNA Kendarai Motor Pelat Merah di Bali, Kades Minta Maaf
Bambang menuturkan, kejadian tersebut berawal ketika pelaku datang ke kafe tersebut dan dilayani oleh korban untuk minum miras, sekitar pukul 23.00 Wita.
Berselang 30 menit kemudian, pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dari saku celananya dan langsung menodong ke arah wajah korban.
"Pelaku mengancam korban untuk tidak pergi kemana-mana dan pelaku menggunakan pisau tersebut untuk melukai kaki kiri korban dengan cara menggoreskan pada kaki korban," kata dia.
Korban yang dalam kondisi ketakutan kemudian kabur ke luar kafe sembari meminta tolong kepada para pengunjung lainya.
Pelaku lalu mengejar korban sembari marah-marah dan mengancam pengunjung kafe lainnya mengunakan pisau.
Baca juga: Koster soal Tolak Israel di Piala Dunia U-20: Cuma Gubernur Bali yang Bisa
Atas kejadian, korban bersama karyawan kafe lainnya langsung melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Hingga akhirnya, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa sebilah pisau.
"Pelaku yang di bawah pengaruhi minuman beralkohol membawa sajam dan mengancam pengunjung kafe. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka gores akibat benda tajam pada lututnya," kata Bambang.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dan UU RI Dahulu Nomor 8 tahun 1948, atau Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.