Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Berlaku, Polisi Ancam Tilang Sopir yang Melanggar

Kompas.com - 17/04/2023, 16:06 WIB
Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali mulai diberlakukan, Senin (17/4/2023).

Pembatasan itu merujuk surat keputusan bersama (SKB) antara Polda Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali dengan Nomor: SKB/48/IV/2023, tentang pembatasan operasional angkutan barang.

Baca juga: Sehari, 6.975 Sepeda Motor Menyeberang dari Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang

"Sesuai dengan SKB yang sudah dikeluarkan bahwa mulai tanggal 17 April pukul 16.00 Wita hingga tanggal 21 April pukul 24.00 Wita, tidak dioperasionalkan," ujar Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (17/4/2023) di Jembrana.

SKB Ini berlaku untuk kendaraan jenis mobil barang truk dan boks seperti mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14 ton.

Lalu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, dan kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

"Khusus beberapa yang diperbolehkan seperti (kendaraan pengangkut) bahan makanan dan logistik penting lainnya," imbuh dia.

Baca juga: Pemudik di Pelabuhan Gilimanuk Diimbau Beli Tiket Online untuk Hindari Penumpukan

Kendaraan baru diperbolehkan melintas setelah tanggal-tanggal yang ditetapkan.

"Setelah pembatasan itu diperbolehkan beroperasi kembali dan akan berlaku kembali saat arus balik pertama dan kedua.

Adapun arus balik pertama mulai Senin (24/4/2023) hingga Rabu (26/4/2023) dan arus balik kedua, mulai Sabtu (29/4/2023) hingga Selasa (2/5/2023), sejak pukul 00.00 Wita hingga 08.00 Wita.

Pihaknya telah menyiapkan kantong parkir untuk truk yang tidak diizinkan melintas selama masa pembatasan tersebut. Polisi mengancam akan menilang sopir yang melanggar aturan tersebut.

"Kami siapkan kantung parkir untuk truk. Ada penindakan untuk yang bersangkutan (sopir yang melanggar) berupa tilang dan kami kantongkan (kendaraannya)," tutup dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Denpasar
Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Denpasar
Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Denpasar
Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Denpasar
Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Denpasar
Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Denpasar
Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Denpasar
Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Denpasar
Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Denpasar
ASN 'Like' Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

ASN "Like" Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

Denpasar
Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Denpasar
Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Denpasar
Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com