KOMPAS.com - Berikut adalah syarat dan cara mengurus SKCK baru dan perpanjangan di Polda Bali termasuk biayanya.
Anda daat mengurus SKCK di Polda Bali yang berlokasi di Jalan WR. Supratman No. 7, Kota Denpasar, Bali.
Baca juga: Selain SKCK, Ini Cara Bikin Kartu Kuning untuk Syarat Mencari Kerja
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan administrasi.
Penerbitan SKCK yang dilayani oleh Polda Bali dapat bertujuan untuk melengkapi syarat melamar pekerjaan swasta/BUMN/ASN, memperoleh paspor dan atau visa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri, syarat menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, ataua melanjutkan sekolah.
SKCK dengan kepentingan lain juga dapat dibuat di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri sesuai dengan peruntukannya.
Baca juga: Cara Mengurus SKCK Online Lewat HP
Fungsi SKCK adalah sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.
SKCK akan berisi data terkait nama, alamat, jenis kelamin, kebangsaan, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, NIK, data sidik jari, serta catatan mengenai tindakan kriminal pada periode tertentu.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlakunya berakhir, maka pemilik SKCK dapat kembali mengajukan perpanjangan dengan mengurus kembali di instansi tempat SKCK diterbitkan.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2023 via Polri Super App serta Syarat dan Biayanya
Dilansir dari laman Instagram @skckpoldabaliofficial, syarat dan cara mengurus SKCK baru dan perpanjangan di Polresta Denpasar termasuk biayanya.
Biaya pembuatan SKCK baru dan perpanjangan di Polda Bali akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
Hal ini mengacu pada PP No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelayanan pembuatan SKCK baru dan perpanjangan di Polda Bali dilayani setiap hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 14.00 WITA, dengan jam istirahat pukul 12.00-13.30 WITA
Sumber: Instagram @skckpoldabaliofficial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.