Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 18 Penyu Hijau, 2 Warga di Bali Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 18/05/2023, 19:33 WIB
Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Polres Jembrana menetapkan dua orang bernisial SK (23) dan MK (50) sebagai tersangka penyelundupan 18 ekor penyu hijau di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

SK dan MT disangkakan dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 juncto Pasal 55 KUHP tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Hampir Diselundupkan, 18 Penyu Hijau Kembali Dilepasliarkan di Bali

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," ujar Kapolres Jembrana, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana di Jembrana, Kamis (18/5/2023).

Polisi menangkap SK dan MK pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Mereka ditangkap saat hendak mengirim 18 ekor penyu hijau ke Kota Denpasar.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan 18 Penyu di Jembrana, Diduga Akan Dikirim ke Denpasar

SK berperan mengangkut 18 ekor penyu menggunakan mobil pikap bernomor polisi DK 8658 WF.

Sedangkan MT mengawal dengan mobil Fortuner benomor polisi DK 1146 QW warna putih.

Baca juga: Diselamatkan, 21 Penyu Hijau Hendak Dipotong untuk Santapan di Bali, Praktik Jual Beli sejak 1998

Kasus ini terungkap bermula saat polisi menerima laporan bahwa akan ada pengiriman penyu ke Kota Denpasar. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Polisi lalu menemukan mobil pikap yang dikawal mobil Fortuner melintas ke arah timur pada Senin malam. Mobil tersebut lalu dicegat di Jalan Mayor Sugianyar, Jembrana.

"Selanjutnya anggota mengecek mobil pikap yang dikendarai SK tersebut dan ditemukan 18 ekor satwa yang dilindungi jenis penyu. Untuk mobil Fortuner sempat kabur dan dihentikan di Polsek Mendoyo," ujar Dewa Juliana.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka berasal dari Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

"Tersangka MT merupakan DPO Ditreskrimsus Polda Bali dalam kasus pengiriman penyu," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, MT mengatakan ia memerintahkan SK untuk membawa penyu-penyu tersebut ke Kota Denpasar. Penyu tersebut diangkut dari area perkebunan di pinggir sungai di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

"Dari hasil mengangkut penyu- penyu tersebut SK diberikan upah sebesar Rp 1 juta oleh MT. Setelah dipotong pembelian BBM SK mendapatkan uang bersih sebesar Rp 700.000," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com