KOMPAS.com - Perdagangan ilegal penyu hijau yang tidak terungkap ke publik diduga lebih banyak jumlahnya. Praktik ini diduga memiliki jaringan luas, karena tidak mungkin dilakukan secara perorangan, kata pegiat.
Hal itu menanggapi langkah kepolisian di Bali yang menangkap seorang pedagang penyu hijau.
Polisi menyebut perdagangan satwa dilindungi itu terjadi semenjak 1998.
Pendiri Yayasan ProFauna Indonesia Rosek Nursahid menduga perdagangan penyu yang tidak terungkap bahkan lebih banyak dari temuan polisi pada 30 April lalu yang berjumlah 21 penyu hijau.
“Ini sebuah bukti kalau [perdagangan penyu] masih ada sampai sekarang. Dan kita juga tidak tahu bagaimana yang lolos, yang tidak terdeteksi oleh petugas?"
Baca juga: Diselamatkan, 21 Penyu Hijau Hendak Dipotong untuk Santapan di Bali, Praktik Jual Beli sejak 1998
"Kalau menurut kami pemerintah harus tegas, tidak ada pemanfaatan penyu karena jelas itu dilindungi,” kata Rosek kepada BBC News Indonesia.
Rosek menduga praktik perdagangan penyu ini memiliki jaringan, karena kecil kemungkinan hal itu dilakukan secara individu.
“Kami tidak percaya kalau ini tidak berjaringan, karena penyunya bukan berasal dari Pulau Bali, kan dari luar pulau, dari Madura, dari Jawa, kalau dulu dari Flores juga dan Sulawesi. Artinya ada orang dong,” tegas Rosek.
Namun, polisi mengatakan penangkapan penjual penyu hijau kali ini tidak bekerja sama dengan grup-grup atau sindikat.
“Kalau saya lihat tidak ada. Dia main sendiri. Sejauh ini masih masing-masing,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan Ade Mardiyati yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Selasa (02/05).
Baca juga: Telur Penyu Diperjualbelikan di Facebook, BKSDA: Itu Satwa Dilindungi, Hati-hati, Bisa Kena Pidana
Dari hasil penyelidikan, Direktorat Kepolisian Perairan dn Udara Polda Bali mengamankan 21 penyu hijau yang masih hidup dari seorang tersangka berinisial MJ, seorang warga Benoa, Badung, Bali.
Penyu-penyu itu, kata Stefanus, didapatkan dari daerah Madura, Jawa Timur.
Selain itu, ada juga dua paket daging penyu yang sudah dicacah dan dibumbui. Per paketnya dijual dengan harga Rp300.000.
Polisi mengetahui tindakan ilegal MJ karena ada laporan dari masyarakat sekitar.
Dia bahkan menyebut penyu hijau masih memiliki penggemar di Bali.
Diduga, masih ada upacara-upacara adat Bali yang menggunakan penyu hijau sebagai bagian dari upacara.
“Berarti memang ada permintaan,” ujar Stefanus.
Menurut salah seorang warga Bali di Denpasar— yang hanya mau disebut dengan nama Wayan—kebiasaan mengkonsumsi daging penyu hijau sudah dikenalnya sejak duduk di bangku sekolah dasar sekitar tahun 1987 silam.
Baca juga: Seekor Penyu Terikat Tali di Baubau, Dikembalikan Lagi ke Laut oleh Anggota TNI-Polri