Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Perdagangan Ilegal Penyu Hijau di Bali

Kompas.com - 07/05/2023, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

Sebab, sudah banyak upaya-upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk mengurangi perdagangan maupun pemanfaatan penyu, meski permintaannya masih tetap ada.

Bahkan saat ini, perdagangan penyu, terutama produk turunannya, juga dijual “secara online”.

Ketua Pengurus Yayasan Penyu Indonesia (YPI), Jatmiko Wiwoho, juga mengatakan penangkapan terhadap penjual penyu hijau di Bali belakangan sudah cukup jarang.

Baca juga: 8 Ekor Penyu Hijau Dilepas di Perairan Banyuwedang Buleleng, 1 Dirawat karena Tumor

Jatmiko mengatakan, menurut masyarakat, konsumsi penyu sudah jauh menurun.

“Kalau di Bali, saya pikir kesadaran masyarakat tentang hal ini sudah cukup, namun perdagangan gelap selalu ada,” kata Jatmiko.

Apa peran penyu sehingga harus dilindungi?

Peran penyu hijau yang sangat penting dalam ekosistem laut menjadikan alasan mengapa perlindungan terhadap penyu hijau “sangat penting dan mendesak”.

Penyu hijau “memakan spons-spons” di laut dan ketika terurai akan “menjadi rumah bagi ikan-ikan”.

“Selain itu, penyu hijau juga memakan ujung-ujung lamun, tumbuhan yang bentuknya seperti rumput laut. Dimakannya ujung-ujung lamun ini akan membuka jalan masuknya cahaya matahari ke dalam laut.

Selebihnya, lamun juga menjadi tempat untuk memijah atau menempelkan telur bagi ikan-ikan. Inilah mengapa peranan penyu hijau itu penting untuk siklus atau ekosistem di dalam laut,” kata Jatmiko.

Baca juga: 43 Ekor Penyu Hijau Diamankan di Bali, Diduga Diselundupkan untuk Dijual

Perilaku penyu memakan bagian-bagian lamun ternyata juga membantu penyebarannya. Artinya jika penyu hijau punah maka padang lamun juga akan menghilang dan otomatis ikan juga tidak akan ada lagi di lautan.

“Penyu hijau berperan membantu menyehatkan ekosistem padang lamun di suatu perairan, di mana ekosistem padang lamun ini berguna dalam penyerapan karbon laut,” kata Ranny R. Yuneni, Koordinator Spesies Laut Yayasan WWF Indonesia.

Perdagangan dan pemanfaatan semua jenis penyu di Indonesia dilarang sejak 1990 dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.

Penyu hijau juga masuk ke dalam daftar satwa yang dilindungi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, termasuk melalui Undang-undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009.

Baca juga: Tiga Penyu Ditemukan Terdampar dalam Kondisi Mati di Pantai Kulon Progo

WWF Indonesia menyatakan terdapat penurunan populasi penyu secara drastis, baik di Indonesia maupun di tataran global.

“Upaya perlindungan penyu penting dilakukan untuk mencegah kepunahan spesies ini karena dari 1.000 bayi penyu (tukik) yang dilahirkan, peluang untuk bertahan mencapai umur dewasa hanya 1 banding 1.000,” ujar Ranny.

Wartawan Ade Mardiyati di Bali berkontribusi dalam artikel ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Denpasar
Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com