Sebab, sudah banyak upaya-upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk mengurangi perdagangan maupun pemanfaatan penyu, meski permintaannya masih tetap ada.
Bahkan saat ini, perdagangan penyu, terutama produk turunannya, juga dijual “secara online”.
Ketua Pengurus Yayasan Penyu Indonesia (YPI), Jatmiko Wiwoho, juga mengatakan penangkapan terhadap penjual penyu hijau di Bali belakangan sudah cukup jarang.
Baca juga: 8 Ekor Penyu Hijau Dilepas di Perairan Banyuwedang Buleleng, 1 Dirawat karena Tumor
Jatmiko mengatakan, menurut masyarakat, konsumsi penyu sudah jauh menurun.
“Kalau di Bali, saya pikir kesadaran masyarakat tentang hal ini sudah cukup, namun perdagangan gelap selalu ada,” kata Jatmiko.
Peran penyu hijau yang sangat penting dalam ekosistem laut menjadikan alasan mengapa perlindungan terhadap penyu hijau “sangat penting dan mendesak”.
Penyu hijau “memakan spons-spons” di laut dan ketika terurai akan “menjadi rumah bagi ikan-ikan”.
“Selain itu, penyu hijau juga memakan ujung-ujung lamun, tumbuhan yang bentuknya seperti rumput laut. Dimakannya ujung-ujung lamun ini akan membuka jalan masuknya cahaya matahari ke dalam laut.
Selebihnya, lamun juga menjadi tempat untuk memijah atau menempelkan telur bagi ikan-ikan. Inilah mengapa peranan penyu hijau itu penting untuk siklus atau ekosistem di dalam laut,” kata Jatmiko.
Baca juga: 43 Ekor Penyu Hijau Diamankan di Bali, Diduga Diselundupkan untuk Dijual
Perilaku penyu memakan bagian-bagian lamun ternyata juga membantu penyebarannya. Artinya jika penyu hijau punah maka padang lamun juga akan menghilang dan otomatis ikan juga tidak akan ada lagi di lautan.
“Penyu hijau berperan membantu menyehatkan ekosistem padang lamun di suatu perairan, di mana ekosistem padang lamun ini berguna dalam penyerapan karbon laut,” kata Ranny R. Yuneni, Koordinator Spesies Laut Yayasan WWF Indonesia.
Perdagangan dan pemanfaatan semua jenis penyu di Indonesia dilarang sejak 1990 dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.
Penyu hijau juga masuk ke dalam daftar satwa yang dilindungi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, termasuk melalui Undang-undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009.
Baca juga: Tiga Penyu Ditemukan Terdampar dalam Kondisi Mati di Pantai Kulon Progo
WWF Indonesia menyatakan terdapat penurunan populasi penyu secara drastis, baik di Indonesia maupun di tataran global.
“Upaya perlindungan penyu penting dilakukan untuk mencegah kepunahan spesies ini karena dari 1.000 bayi penyu (tukik) yang dilahirkan, peluang untuk bertahan mencapai umur dewasa hanya 1 banding 1.000,” ujar Ranny.
Wartawan Ade Mardiyati di Bali berkontribusi dalam artikel ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.