JEMBRANA, KOMPAS.com - Polisi menggagalkan penyelundupan 18 ekor penyu, Senin (15/5/2023) sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
"Barang bukti yang kami amankan ada sebanyak 18 ekor penyu dalam keadaan hidup," ujar Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu I Made Astawa Astiawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/5/2023) di Jembrana.
Ia mengungkapkan, awalnya pihaknya menerima informasi mengenai adanya pengiriman satwa dilindungi jenis penyu ke Kota Denpasar. Anggota Satuan Reskrim Polres Jembrana pun melakukan penyelidikan.
Baca juga: Menyoal Perdagangan Ilegal Penyu Hijau di Bali
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kendaraan jenis pikup Grand Max bernopol DK 8658 WF yang diduga mengangkut penyu.
Mobil itu melintas di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, dengan dikawal mobil Fortuner DK 1146 QW.
Polisi lalu membuntuti mobil pikup itu. Mobil yang dicurigai mengangkut penyu tersebut lalu dicegat anggota Satuan Lalu Lintas di Jalan Mayor Sugianyar.
"Selanjutnya anggota Opsnal dan anggota Lantas melakukan pengecekan terhadap mobil pikup dan ditemukan 18 ekor satwa yang dilindungi jenis penyu," ujarnya.
Adapun mobil Fortuner yang mengawal pikup tersebut kabur ke arah timur. Tak lama berselang mobil tersebut berhasil dicegat anggota Polsek Mendoyo.
Baca juga: Diselamatkan, 21 Penyu Hijau Hendak Dipotong untuk Santapan di Bali, Praktik Jual Beli sejak 1998
Adapun pengemudi mobil pikup dan Fortuner tersebut telah diamankan oleh Polres Jembrana. Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.