Saat itu, oknum tersebut kemudian memeras SG agar tidak ditangkap dengan syarat memberi sejumlah uang.
Karena terus diancam, SG kemudian terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada oknum tersebut secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 1 miliar.
Baca juga: WN Kanada Buronan Interpol untuk Kasus Penipuan Ditangkap di Bali
"Jadi oknum sipil ini yang menghubungkan dengan oknum aparat dan komunikasinya jelas dengan oknum aparat itu, semacam sindikat markus," kata dia kepada wartawan di Polda Bali, pada Minggu (4/6/2023).
Tidak lama kemudian, lanjut Pahrur, oknum warga sipil kembali mendatangi SG dengan meminta uang sebesar Rp 3 milar dan bila tidak serahkan hingga 20 April 2023 maka SG akan ditangkap.
Namun, SG tidak menuruti permintaan tersebut karena merasa diperas dan menyadari bahwa oknum-oknum ini merupakan sindikat makelar kasus.
Hingga akhirnya, dia ditangkap di rumahnya di Canggu, Kita Utara, Badung, Bali, pada 19 Mei 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.