Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut WN Kanada Buronan Interpol Diduga Diperas Rp 1 Miliar di Bali, 2 Polisi dan 1 Warga Diperiksa

Kompas.com - 05/06/2023, 11:41 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Dua orang anggota polisi Markas Besar (Mabes) Polri dan satu orang warga sipil diperiksa oleh Divisi penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri.

Pemeriksaan ini terkait dugaan pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Kanada, berinisial SG (50), yang ditangkap usai dinyatakan sebagai buronan Interpol.

Baca juga: WN Kanada Buronan Interpol di Bali Disebut Korban Salah Tangkap

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari pengacara SG terkait adanya dugaan pemerasan terhadap kliennya sebesar Rp 1 miliar.

Hanya saja, Satake enggan menyebut identitas dari dua anggota Mabes Polri dan satu warga sipil yang diperiksa terkait laporan tersebut.

"Ini masih dilakukan penyelidikan tentang kebenaran itu (SG diperas), pihak-pihak yang dilaporkan sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri," kata dia saat ditemui pada Senin (5/6/2023).

Baca juga: Pengacara Sebut WN Kanada Buronan Interpol di Bali Diperas Rp 1 Miliar Sebelum Ditangkap, Diduga Ulah Makelar Kasus

Satake mengatakan, SG sedianya diserahkan kepada pihak Imigrasi Bali pada Minggu (4/6/2023), untuk selanjutnya diekstradisi ke Australia.

Namun, proses penyerahan harus ditunda seiring dengan adanya laporan dari pengacara SG tersebut.

Ia menambahkan, SG rencananya akan diekstradisi ke Australia atas permintaan dari pihak interpol Kanada.

"Rencananya kemarin kita kembalikan ke Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Kanada tapi dari pihak lawyer warga Kanada tersebut melaporkan tentang adanya pemerasan yang dilakukan oleh informasinya kepolisian di Mabes Polri," kata dia.

Satake mengatakan akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan pihak Kanada untuk memastikan ulang identitas SG sebagaimana yang tercantum dalam red notice.

Hal tersebut dilakukan karena pengacara SG menyebut ada perbedaan nomor paspor yang dipegang kliennya dan tertera di surat red notice.

"Kalau di data red notice memang yang bersangkutan (SG). Kita nanti akan lakukan upaya-upaya pemeriksaan ulang tentang hal itu dan kita juga sedang melakukan koordinasi dengan imigrasi dan negara Kanada yang membuat Red notice tersebut," kata dia.

Baca juga: Tinggal di Indonesia Melebihi Batas Waktu, WN Kanada Dideportasi

Sebelumnya diberitakan, penasihat hukum warga negara Kanada, SG (50), Pahrur Dalimunthe, menuding ada sindikat makelar kasus (Markus) di balik penangkapan kliennya yang dinyatakan sebagai buronan Interpol oleh Polda Bali.

Pahrur menuturkan sakitar empat minggu sebelum ditangkap, SG sempat didatangi oleh oknum warga sipil yang mengaku memiliki relasi dengan anggota Hubinter Polri sembari membawa lembaran red notice.

Saat itu, oknum tersebut kemudian memeras SG agar tidak ditangkap dengan syarat memberi sejumlah uang.

Karena terus diancam, SG kemudian terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada oknum tersebut secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 1 miliar.

Baca juga: WN Kanada Buronan Interpol untuk Kasus Penipuan Ditangkap di Bali

"Jadi oknum sipil ini yang menghubungkan dengan oknum aparat dan komunikasinya jelas dengan oknum aparat itu, semacam sindikat markus," kata dia kepada wartawan di Polda Bali, pada Minggu (4/6/2023).

Tidak lama kemudian, lanjut Pahrur, oknum warga sipil kembali mendatangi SG dengan meminta uang sebesar Rp 3 milar dan bila tidak serahkan hingga 20 April 2023 maka SG akan ditangkap.

Namun, SG tidak menuruti permintaan tersebut karena merasa diperas dan menyadari bahwa oknum-oknum ini merupakan sindikat makelar kasus.

Hingga akhirnya, dia ditangkap di rumahnya di Canggu, Kita Utara, Badung, Bali, pada 19 Mei 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Denpasar
Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Denpasar
Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Denpasar
Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Denpasar
Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Denpasar
Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Denpasar
Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Denpasar
Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Denpasar
Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Denpasar
ASN 'Like' Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

ASN "Like" Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

Denpasar
Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Denpasar
Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Denpasar
Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com