Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya mengakibatkan korban meninggal di tempat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-3, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal tersebut membuahkan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Tergeletak di Pinggir Jalan Denpasar, Ada 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban
Sebelumnya diberitakan, seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka tusuk di tubuhnya di pinggir Jalan Dewi Madri, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, pada Minggu (4/6/2023).
Jenazah korban ditemukan pertama kali oleh warga setempat sekitar pukul 04.30 Wita.
Dari pemeriksaan polisi, pada tubuh korban ditemukan empat luka tusuk di bagian perut dan enam luka tusuk di punggung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.