"Minggu lalu kita juga mau konfrontasi susah karena korban (SG) sudah berangkat ke Kanada, kita cuma punya waktu memeriksa SG itu cuma satu hari saja kita tidak bisa memeriksa terlalu mendalam. Kita kesulitan di situ," kata dia.
Surawan menambahkan, penyidik berencana kembali memeriksa AD termasuk keluarga dan karyawan SG untuk mendalami kasus dugaan pemerasan ini.
"Nanti kita periksa lengkap baru kita gelarkan lagi. Kita dalami melalui keluarga, perusahaan dan segala macamnya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, SG ditangkap di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/5/2022) lalu.
Penangkapan itu berdasarkan surat red notice dari pihak kepolisian Kanada. Dia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5.000 dolar AS.
Baca juga: WN Kanada di Bali Dideportasi Usai Ancam Warga Pakai Senjata Tajam
Belakangan, SG melalui pengacaranya Dalimunthe dan Tampubolon Lawyers mengaku diperas Rp 1 miliar oleh oknum makelar kasus.
Dari pengakuan tersebut, dua anggota Divhubinter Mabes Polri dan satu warga sipil diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.
Kemudian, pengacara SG juga melaporkan seorang Warga Negara Asing (WNA) Australia, berinisial AD, ke Polda Bali karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.