Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bali Ajukan Dana APBN Rp 530 Miliar untuk Dukung Kemajuan Desa Adat

Kompas.com - 24/07/2023, 16:43 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BALI, KOMPAS.com- Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 530 miliar untuk desa adat, subak, dan kebudayaan Bali.

Koster mengajukan hal usulan tersebut menyusul selesainya pembahasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinisi Bali.

Baca juga: Gubernur Koster Geram Bali Disebut Mundur dari World Beach Games 2023

Menurut Koster, pemerintah pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat desa adat, subak, dan kebudayaan.

Hal itu, kata Koster, tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Provinisi Bali.

"Itu dari APBN, artinya tidak wajib. Untuk saat ini karena baru memulai saya sudah mengajukan ke Menteri Keuangan, Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri untuk mendukung pendanaan pemajuan desa adat, subak, dan kebudayaan, totalnya Rp 530 miliar," ujar Koster, seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/7/2023).

Baca juga: Gubernur Koster Prioritaskan Bangun LRT di 3 Wilayah Bali, Rutenya Sepanjang 9,4 Km

Peruntukan

Koster mengatakan, dana pusat itu akan dipergunakan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa adat atau prajuru,

Adapun selama ini pendidikan dan pelatihan diberikan oleh Universitas Negeri Hindu Indonesia.

"Karena jumlahnya banyak, 1.493 desa adat maka dilakukan bergiliran dangan Undang-Undang ini, mudah-mudahan APBN akan tersalur ke desa adat," katanya.

"Saya kira kita akan cepat melakukan pengembangan SDM di desa adat termasuk program pengembangan desa adat keseluruhan," lanjut Koster.

Mengenai anggaran Rp 530 miliar dan saran DPR agar mengajukan pendanaan yang lebih tinggi lagi, Gubernur Bali mengaku tak ingin tergesa-gesa.

Baca juga: Binaragawan yang Tewas Tertimpa Barbel 200 Kilogram Pernah Mewakili Klungkung di Porprov Bali 2022

Selain pendanaan sebagai wujud pengakuan terhadap desa adat, subak, dan kebudayaan Bali, ada tiga poin spesifik lain yang juga termuat dalam Undang-Undang Provinisi Bali.

Salah satunya kewenangan Pemprov Bali mengambil pungutan bagi wisatawan sing, mengatur kontribusi dari badan usaha pemerintah maupun perseorangan untuk perlindungan lingkungan alam dan kebudayaan Bali, serta mengoordinasikan penggunaan dana tanggung jawab sosial badan usaha.

Terima dokumen Undang-Undang

Sebelumnya Gubernur Bali menerima dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinisi Bali dari Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7/2023).

"Jadi pertama kali ada Undang-Undang yang mejadi cerminan pengakuan negara kepada pemerintahan desa dat, subak, serta seluruh aspek kebudayaan kearifan lokal di Bali," kata Koster.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengungkapkan, proses sampai rampungnya Undang-Undang ini berjalan cukup lama.

"Khusus Bali memang ada hal-hal yang lebih spesifik atau punya kekhasan sendiri, pertama Undang-Undang ini dinyatakan ada perlindungan terhadap pelestarian budaya dan adat istiadat yang menariknya selama proses secara sosiologis walaupun penguatan kebudayaan Bali tapi bisa diterima semua elemen," katanya.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Denpasar
Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Denpasar
Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Denpasar
Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Denpasar
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat 'Video Call'

Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat "Video Call"

Denpasar
Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Denpasar
Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Denpasar
Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sehari, Ada 2 Pekerja Seks Online di Bali yang Tewas Dibunuh Pelanggan

Sehari, Ada 2 Pekerja Seks Online di Bali yang Tewas Dibunuh Pelanggan

Denpasar
ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

Denpasar
Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Denpasar
Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com