Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Keterangan Izin Tinggal, WN Jerman Dideportasi

Kompas.com - 04/09/2023, 13:56 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara (WN) Jerman berinisial MN (38) karena memalsukan keterangan untuk mendapatkan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan MN dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Minggu (3/9/2023) pukul 19.40 Wita.

MN menumpangi maskapai Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK-369 tujuan akhir Hamburg, Jerman.

"Seluruh biaya terkait dengan proses pemulangannya ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan," kata dia, Senin (4/9/2023) dalam keterangan tertulisnya di Buleleng.

Baca juga: Imigrasi Mataram Tangkap WN Jerman, Terungkap Lebihi Izin Tinggal karena Kerap Berbuat Onar

Ia menjelaskan, MN terbukti memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan visa dan izin tinggalnya.

Selain itu, MM bertempat tinggal tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertera dalam izin tinggalnya.


Awalnya, MN diperiksa saat petugas menggelar operasi pengawasan keimigrasian pada 25 Juli 2023 lalu di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Kata dia, MN merupakan pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Investor.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, antara data yang tertulis dalam dokumen perusahaan dengan bukti lapangan berbeda," jelas dia.

MN bertempat tinggal di Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Namun perusahaannya ternyata berada di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Ia menambahkan, MN belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasi sesuai yang tertulis di akta pendirian perusahaan.

Bahkan MN juga belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke instansi terkait.

Baca juga: WN Jerman Pembuat Onar di Bali dan NTB Dideportasi Usai Kasus Pencuriannya SP3

"Alasan MN, perusahaannya belum berjalan dari Januari 2022 sampai sekarang. Ia juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum laporkan perubahan alamatnya ke Imigrasi," terang Hendra.

MN pun dianggap telah melanggar Pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Atas dasar itu, kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kala Sandiaga Beri Sinyal Tolak Halus jika Ditawari Kursi Menteri di Kabinet Prabowo...

Kala Sandiaga Beri Sinyal Tolak Halus jika Ditawari Kursi Menteri di Kabinet Prabowo...

Denpasar
Tesla Belum Bangun Pabrik di Indonesia, Luhut Ungkap Alasannya

Tesla Belum Bangun Pabrik di Indonesia, Luhut Ungkap Alasannya

Denpasar
Menteri PAN-RB Janji Tertibkan Sekolah Kedinasan Usai Perundungan di STIP yang Tewaskan Taruna asal Bali

Menteri PAN-RB Janji Tertibkan Sekolah Kedinasan Usai Perundungan di STIP yang Tewaskan Taruna asal Bali

Denpasar
Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya

Denpasar
Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris

Denpasar
Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Soal Masuk Kabinet Prabowo, Sandiaga Merasa Tak Pantas karena Banyak yang Lebih Berkeringat

Denpasar
Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Kala Sandiaga Hadiahi Puan Miniatur Banteng Saat WWF Ke-10 di Bali...

Denpasar
Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Buka 1,8 Juta Formasi PPPK, Menteri PAN-RB Bantah Ada Unsur Politik

Denpasar
Ratusan Wisatawan Mancanegara Santap Olahan Ikan Gratis di Lovina Bali

Ratusan Wisatawan Mancanegara Santap Olahan Ikan Gratis di Lovina Bali

Denpasar
Puan Soroti Timpangnya Anggaran untuk Senjata dan Air, Ada Misalokasi Anggaran

Puan Soroti Timpangnya Anggaran untuk Senjata dan Air, Ada Misalokasi Anggaran

Denpasar
Disambut Jokowi di 'Gala Dinner' WWF Bali, Puan: Pertemuan yang Ditunggu

Disambut Jokowi di "Gala Dinner" WWF Bali, Puan: Pertemuan yang Ditunggu

Denpasar
Elon Musk di Pembukaan WWF Bali: Alien Mungkin Menamai Kita Air

Elon Musk di Pembukaan WWF Bali: Alien Mungkin Menamai Kita Air

Denpasar
Di Depan Delegasi WWF,  Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Di Depan Delegasi WWF, Jokowi Sebut Petani Kecil Rentan Alami Kekeringan di Tahun 2050

Denpasar
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Kenalkan Prabowo kepada Delegasi

Denpasar
Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com