BALI, KOMPAS.com- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan merancang proses rekrutmen ASN tiap tiga bulan sekali.
Menurut Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, jarak singkat dari setiap rekrutmen tersebut mengacu tujuh agenda reformasi dan transformasi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca juga: ASN di Bangkalan Terlibat Deklarasi Capres, Berdalih Tak Tahu Aturan
"Pertama, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, jadi ke depan rekrutmen tidak ritual dua atau satu tahunan karena tiap tiga bulan akan ada rekrutmen ASN," kata Azwar Anas saat membuka RBXperience 2023 di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (5/12/2023), seperti dikutip Antara.
Menpan-RB memberikan contoh kondisi sebelumnya. Misalnya. Januari ada pegawai yang pensiun dan dua tahun kemudian baru merekrut kembali ASN maka yang terjadi ialah pengangkatan tenaga honorer.
Pihaknya pun akan mendata siapa saja pegawai yang pensiun dan merekrut ASN dalam waktu singkat.
"Jadi dari sekarang bisa didaftar siapa yang pensiun, kita akan rekrut tiga bulan sekali, kita sedang koordinasi tingkat tinggi dengan kementerian/lembaga, sehingga yang kosong tidak diisi honorer, tapi langsung ASN," kata dia.
Baca juga: ASN Like Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas
Meski akan dilakukan rutin, perekrutan ASN tidak langsung sebanding dengan jumlah pensiunan.
Misalnya di Kemenkeu, jika terdapat 600 orang pensiun maka hanya 200 orang yang diterima karena tenaga teknis akan dirampingkan dengan digitalisasi.
Anas juga akan mengefisienkan struktur melalui perampingan eselon dua dengan mengurangi 1.200 tenaga yang bisa menghemat biaya birokrasi hingga Rp 8 triliun.
Menurut dia, Kemenpan-RB juga akan membuka rekrutmen besar-besaran pada formasi digital yang menyasar lulusan baru pada 2024.
Mereka akan fokus menangani digitalisasi birokrasi.
"Kita sudah petakan mana yang positif growth mana yang zero growth. Ada banyak formasi usulan kepala daerah tidak disetujui karena yang diminta perawat tapi yang diusulkan tenaga teknis di puskesmas," katanya.
"Jadi yang masih positif tenaga guru, dosen, sektor kesehatan, yang tidak boleh nambah tenaga teknis fungsional, begitu juga teknis pelaksana karena sebagian diganti digital," imbuh dia.
Sumber: ANTARA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.