Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN "Like" Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

Kompas.com, 5 Desember 2023, 17:46 WIB
Hasan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Gede Suyasa meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. Dia mengimbau para ASN lebih bijak bermedia sosial pada tahun politik.

Suyasa mewanti-wanti agar ASN tidak memencet tombol like atau membagikan unggahan terkait pasangan capres-cawapres ataupun caleg tertentu di media sosial.

"Kalau dia (ASN) ketahuan (membagikan konten politik) dan bisa dibuktikan, akan disanksi," ujarnya, dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023) di Buleleng.

Baca juga: Anies Beri Solusi Bila Ada ASN yang Dipaksa Atasan untuk Tidak Netral

Ia menjelaskan, ada sejumlah kriteria netralitas yang harus ditaati ASN dalam menggunakan media sosial. Nantinya jika ada ditemukan aktivitas atau konten yang masuk pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Buleleng.

"Apakah aktivitas (bermedia sosial) yang dilakukan ASN tersebut masuk dalam pelanggaran ringan, sedang, atau berat. Kalau melanggar ya harus disanksi," imbuh dia.

Suyasa menjelaskan, pelanggaran berat netralitas seperti seperti ikut kampanye maupun terlibat aktif di politik praktis.

"Apalagi punya jabatan, berpengaruh pada staf. Tentu terjadi pelanggaran berat," ungkapnya.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Buleleng telah membentuk tim pengawas aktivitas ASN di media sosial.

Tim tersebut berada di bawah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng.

Ia mengungkapkan, pada Pemilu 2019 lalu ada beberapa ASN yang ditemukan melanggar aturan netralitas.

"Tahun 2019, ada satu atau dua laporan (pelanggaran netralitas ASN)," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata mengatakan, hal yang tidak boleh dilakukan ASN di media sosial, yakni menyukai, membagikan, atau mengomentari konten yang berkaitan dengan kampanye caleg maupun capres.

Bawaslu telah membentuk tim internal dan Kelompok Kerja (Pokja) yang melibatkan BKPSDM, Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, serta inspektorat.

Jika ditemukan ASN yang melanggar, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Ini karena pelanggaran terhadap Undang-undang lainnya. Kalau administratif kita serahkan ke pembinanya," kata dia.

Baca juga: 3 ASN Solo Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Bantu Keluarga Kampanye Pemilu 2024

Ia menambahkan, Bawaslu akan terus memberikan sosialisasi terhadap ASN di lingkup Pemkab Buleleng, untuk memastikan ASN tetap netral pada Pemilu 2024.

"Seperti misalnya dulu berteman, sering saling komentar di media sosial. Kemudian temannya itu menjadi caleg, itu yang perlu dikontrol. Di mana ASN itu harus netral," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Denpasar
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau