Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bali Kuras ATM Teman Rp 50 Juta, Uangnya untuk Judi "Online"

Kompas.com, 5 Januari 2024, 10:31 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta, Kabupaten Badung, Bali, menangkap seorang pria berinisial BW (27) usai menguras isi rekening temannya sendiri sebanyak Rp 50 juta.

Kepada polisi, pelaku mengaku uang tersebut telah dihabiskan untuk bermain judi online.

Baca juga: Remaja Asal Uzbekistan yang Terseret Arus Pantai Kuta Bali Ditemukan Tewas

Kapolsek Kuta AKP I Ketut Pasek Agus Sudina mengatakan, tersangka melancarkan aksinya setelah mengetahui kode PIN anjungan tunai mandiri (ATM) milik korban.

"Pelaku mengetahui pin ATM korban karena sebelumnya pelaku sempat meminjam kartu tersebut untuk digunakan," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Curi Tas Pengunjung Kelab Malam di Bali, WN Maroko Ditangkap

Sudina mengatakan, tersangka mencuri ATM tersebut saat korban menginap di kediamannya di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung, Bali, pada Minggu (17/12/2023).

Kemudian, pelaku berpura-pura membangunkan korban untuk meminta uang Rp 50.000. Saat itulah korban menyadari kartu ATM hilang dari dompetnya.

Mereka lalu bersama-sama mencari ATM tersebut dan menemukannya di bawah kolong tempat tidur.

"Karena merasa curiga, korban melakukan mengecek ATM-nya dan didapati ada transaksi transfer uang sebesar Rp 50 juta," kata dia.

Baca juga: Jadi Korban Ganjal ATM, Ibu di Ponorogo Kehilangan Uang Rp 100 Juta Lebih dalam Satu Jam

Atas kejadian ini, korban lalu melapor ke Polsek Kuta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi kepada pihak bank untuk mengetahui lokasi pelaku melakukan transaksi.

Hasilnya, tempat pelaku melakukan transaksi yakni di salah satu mesin ATM Bank Mandiri di Jalan By Pas Ngurah Rai, Kuta Badung. Dari pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi diketahui yang memakai ATM korban adalah pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap di kampung halamannya di daerah Grobogan, Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (4/1/2024).

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui mentransfer uang korban ke rekeningnya. Sedangkan uang tersebut sudah habis pelaku gunakan untuk bermain judi online," kata Sudina.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Warga Denpasar Batalkan Perjalanan Demi Selamatkan Hewan Peliharaan dari Banjir: Sangat Trauma Saya
Warga Denpasar Batalkan Perjalanan Demi Selamatkan Hewan Peliharaan dari Banjir: Sangat Trauma Saya
Denpasar
WNA Buat Video Asusila di Pantai Kelingking Bali, Polisi Cari Pelakunya
WNA Buat Video Asusila di Pantai Kelingking Bali, Polisi Cari Pelakunya
Denpasar
Viral 2 Siswa Sekelas di Bali Duel Gara-gara Persoalan Asmara, Polisi Turun Tangan
Viral 2 Siswa Sekelas di Bali Duel Gara-gara Persoalan Asmara, Polisi Turun Tangan
Denpasar
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Denpasar
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Denpasar
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau