DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi Rp 195 miliar dari luar negeri yang mengalir ke bendahara 21 partai politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait temuan PPATK tersebut.
"Ini merupakan informasi awal kepada Bawaslu tentu akan kami proses juga informasi ini kami sampaikan kepada teman-teman di Sentra Gakumdu," katanya saat menghadiri peresmian Gedung KPU dan Bawaslu di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Babel Soroti Pemasangan Atribut Partai di GOR Milik Pemda
"(Berkoordinasi dengan) polisi, jaksa dan PPATK yang memberikan informasi," imbuhnya.
Menurutnya, aliran dana dari luar negeri tersebut belum bisa ditentukan sebagai tindak pidana. Selain itu, informasi dari PPATK itu merupakan informasi penting, namun bersifat rahasia.
"Pertama apakah itu bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana? Kedua, informasi PPATK itu informasi yang sangat rahasia, tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan," kata dia.
Baca juga: PPATK Temukan Aliran Dana Rp 195 M dari Luar Negeri ke Bendahara 21 Parpol
Dilansir dari Kompas.com, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi luar negeri itu meningkat dari total 8.270 transaksi pada tahun 2022 menjadi 9.164 transaksi di tahun 2023.
Bendahara partai politik yang dimaksud termasuk bendahara partai di berbagai daerah. Namun, Ivan tidak memerinci lebih jauh bendahara partai mana saja yang terlibat.
"Ini bendahara di wilayah-wilayah segala macam. Dari 21 partai politik, pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi," kata Ivan dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.