Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Jembrana Ditangkap Usai Sebar Video Tanpa Busana Mantan Pacar

Kompas.com - 06/02/2024, 20:27 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial MH (31) ditangkap aparat kepolisian Polres Jembrana atas kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik.

MH diduga menyebarkan rekaman video tanpa busana mantan pacarnya berinisial UN (23), warga Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, antara tersangka MH dengan korban sempat berhubungan pacaran.

"Modus kejahatan yang dilakukan tersangka dengan merekam korban saat melakukan panggilan video (video call) tanpa busana," ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (6/2/2024) di Jembrana.

Baca juga: Pemkab Jembrana Gelar Ngaben Kusa Pranawa, Penyucian Kerangka Manusia Prasejarah

Belakangan, hubungan keduanya putus karena korban mengetahui bahwa tersangka berbohong pada korban.

"Korban memutus hubungan pacaran karena mengetahui tersangka membohongi korban yang awalnya mengaku sebagai oknum aparat," jelasnya lagi.

Baca juga: Soal Kakao Jembrana, Teten Masduki: Kualitas Premium, Tidak Heran Jadi Komoditas Ekspor ke Eropa

Karena tidak terima diputus, tersangka mengirim video rekaman saat korban tanpa busana dalam panggilan video. Tersangka juga mengancam akan menyebarkan video itu pada keluarga dan teman korban.

"Tersangka membuat akun Facebook palsu dan mengirim foto serta video korban melalui aplikasi Messenger kepada teman dan keluarga korban. Tersangka juga mengancam korban dan meminta sejumlah uang," ungkapnya.

Karena takut, korban kemudian melapor ke Polres Jembrana. Hingga akhirnya tersangka MH ditangkap di rumah kos di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 Ayat 2 huruf A UU RI No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar selalu sadar dan menjaga diri sehingga tidak menjadi objek pornografi.

"Masyarakat agar selektif dalam memilih teman di medsos dan tidak mengakses laman yang berbau fornografi. Hati-hati menyimpan foto atau video pribadi pada perangkat elektronik karena bisa disalahgunakan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Denpasar
Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Denpasar
Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Denpasar
Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Denpasar
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat 'Video Call'

Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat "Video Call"

Denpasar
Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Denpasar
Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Denpasar
Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sehari, Ada 2 Pekerja Seks Online di Bali yang Tewas Dibunuh Pelanggan

Sehari, Ada 2 Pekerja Seks Online di Bali yang Tewas Dibunuh Pelanggan

Denpasar
ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

Denpasar
Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Denpasar
Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com