Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Overstay" dan Kehabisan Uang, Turis Asal Ceko Dideportasi dari Bali

Kompas.com - 07/02/2024, 14:30 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Ceko, berinisial MS (37), dideportasi lantaran melebihi batas izin tinggal atau overstay selama 280 hari di Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengungkapkan turis perempuan ini dideportasi setelah diamankan di kediamannya di Kabupaten Tabanan, Bali, pada 24 Januari 2023.

"Saat ditemukan kondisi MS memprihatinkan. Dia tampak kurus dan lemah serta tidak memiliki biaya hidup yang cukup," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA Nakal Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju

Dudy mengungkapkan WNA ini tercatat datang berlibur ke Bali pada 19 Februari 2023 dengan mengantongi Visa On Arrival yang berlaku hingga 19 April 2023.

Dari hasil pemeriksaan, MS hanya sekali tercatat melakukan perpanjangan izin tinggalnya, sehingga terhitung overstay selama 280 hari atau 9 bulan lamanya.

Kepada petugas, MS mengaku awalnya dia rutin membayar perpanjangan izin tinggal setiap bulan melalui agen perjalanan.

Ketika menerima paspornya pada Desember 2023, dia baru menyadari telah ditipu agen perjalanan yang ternyata tidak pernah mengurus izin tinggalnya.

Saat bersamaan, dia tidak memiliki uang yang cukup untuk memperpanjang izin tinggalnya di Bali

"Walaupun ia berdalih hal tersebut bukan sepenuhnya kesalahannya, Imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian," katanya.

Setelah didetensi (penahanan) selama 13 hari di Rudenim Denpasar, MS dapat dideportasi ke negara asalnya setelah keluarganya bersedia menanggung seluruh biaya perjalanan.

Baca juga: Viral, Foto Baliho Berbahasa Rusia Berisi Ancaman Deportasi bagi WNA di Bali, Kemenkumham: Kasihan kalau Tak Diingatkan

Selanjutnya, MS diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Vaclav Havel Prague International Airport, pada Selasa (6/2/2023).

Dalam kasus ini, turis asing tersebut dianggap melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, MS juga dimasukkan ke daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Denpasar
Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Denpasar
Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Denpasar
Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Denpasar
Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Denpasar
Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga 'Level of Playing Field'

Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga "Level of Playing Field"

Denpasar
Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Denpasar
Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Denpasar
Ketahuan 'Overstay' Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Ketahuan "Overstay" Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Denpasar
Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Denpasar
Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com